Pemkab Tanah Bumbu kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pengelolaan pasar desa. Surat Edaran tersebut tertanggal 22 April 2020 tentang Pengelolaan Pasar Desa Selama Status Tanggap Darurat COVID-19.
Surat Edaran bernomor B/143/1982/DPMD-Bup/IV/2020 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor itu menindaklanjuti Surat Edaran sebelum tertanggal 3 April 2020, yang mengimbau kepada Pemerintahan Desa agar pasar desa tetap aktif dibuka dengan menerapkan standar protokol kesehatan dan melaksanakan beberapa hal.
Penerapan beberapa hal terhadap aktivitas pasar desa antara lain; Pemerintah Desa menyediakan posko, baliho/papan imbauan, sarana dan prasarana cuci tangan. Kemudian untuk menghindari banyaknya oenumoukan massa, pengunjung diimbau untuk tidak membawa anggota keluarga lainnya ke pasar, tidak berkerumun, dan menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
Selain itu pedagang dan pengunjung wajib mengenakan masker. Kepala Desa agar menugaskan Tim Relawan Desa Lawan COVID-19 minimal 3 orang di setiap pasar desa yang aktif (buka), serta jam buka operasional pasar desa dapat diatur sesuai keperluan, dimulai jam 07.00 WIta dan berakhir hingga jam 14.00 WITa (Pasar Malam Ditiadakan). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.