courtesy : sumutpos |
Seorang warga Tanah Bumbu dari keluarga tidak mampu yang istrinya melahirkan di RSUD Tanah Bumbu itu, dengan bermodalkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) setelah beberapa hari pasca istrinya melahirkan; diperkenankan pulang oleh pihak RSUD Tanah Bumbu setelah menunjukkan SKTM.
Adalah Tm, warga Tanah Bumbu yang kesehariannya merupakan Tenaga Kontrak yang bertugas membersihkan lokasi Pasar Minggu (Pusat Niaga Bersujud) di Kawasan Kecamatan Simpang Empat, bersama seorang kerabatnya mendatangi seorang Anggota Dewan Pengawas RSUD Tanah Bumbu yang kemudian menginformasikannya ke seorang Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu terkait adanya warga Tidak Mampu yang menjadi pasien di RSUD Tanah Bumbu.
Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu itu pun turun tangan mengurus pasien tersebut yang akhirnya diperkenankan pulang tanpa membayar sepeser pun.
"Terimakasih kami sampaikan kepada pihak RSUD Tanah Bumbu terutama kepada pak Bupati, Staf Khusus dan Anggota Dewan Pengawas RSUD atas segala bantuannya sehingga kami dibebaskan dari biaya apapun," ungkap Irwansyah kerabat Tm yang sitrinya melahirkan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.