Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi Partai Golkar, Agus Rahmadi, meminta kepada pihak Pemkab Tanah Bumbu khususnya Posko Induk Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19; agar jika melakukan rapid test terhadap anggota masyarakat yang diduga terpapar COVID-19 untuk tidak melakukannya di rumah anggota masyarakat tersebut.
Hal itu menurut Agus Rahmadi dikarenakan tingkat pengetahuan dan tanggapan masyarakat terhadap rapid test ini belum belum luas, sehingga anggapan mereka kalau seseorang dilakukan rapid test ini maka sudah dianggap positif terpapar COVID-19.
"Sebaiknya rapir test dilakukan jangan di rumah warga yang bersangkutan tapi dilakukan di kantor atau fasilitas milik Pemkab," ungkap Agus Rahmadi, Jumat (29/04/20) lalu di gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
menanggapi permintaan tersebut Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor mengatakan, untuk sampling rapid test yang dilaksanakan selama ini dilakukan di kantor Kecamatan, kantor Desa maupun Puskesmas setempat tergantung permintaan masyarakat. Hanya saja ujar Bupati, tak semua warga bersedia dilakukan rapid test di luar rumah.
"Biasanya rapid test yang dilakukan di rumah warga yang bersangkutan adalah yang tak bersedia dilakukan rapid test di kantor Kecamatan, kantor Desa maupun Puskesmas, itulah yang didatangi oleh petugas ke rumahnya," ungkap Bupati. (Red)
Hal itu menurut Agus Rahmadi dikarenakan tingkat pengetahuan dan tanggapan masyarakat terhadap rapid test ini belum belum luas, sehingga anggapan mereka kalau seseorang dilakukan rapid test ini maka sudah dianggap positif terpapar COVID-19.
"Sebaiknya rapir test dilakukan jangan di rumah warga yang bersangkutan tapi dilakukan di kantor atau fasilitas milik Pemkab," ungkap Agus Rahmadi, Jumat (29/04/20) lalu di gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
menanggapi permintaan tersebut Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor mengatakan, untuk sampling rapid test yang dilaksanakan selama ini dilakukan di kantor Kecamatan, kantor Desa maupun Puskesmas setempat tergantung permintaan masyarakat. Hanya saja ujar Bupati, tak semua warga bersedia dilakukan rapid test di luar rumah.
"Biasanya rapid test yang dilakukan di rumah warga yang bersangkutan adalah yang tak bersedia dilakukan rapid test di kantor Kecamatan, kantor Desa maupun Puskesmas, itulah yang didatangi oleh petugas ke rumahnya," ungkap Bupati. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.