Bawaslu Kalteng Peringatkan Kepala Daerah Tak Mempolitisasi Bansos - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 06 Mei 2020

    Bawaslu Kalteng Peringatkan Kepala Daerah Tak Mempolitisasi Bansos

    Satriadi
    Bawaslu Propinsi Kalteng mengimbau semua Kepala Daerah untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19.

    Imbauan tersebut sebagai upaya pencegahan tindakan pelanggaran sehubungan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2020.

    “Bawaslu Kalteng telah menyampaikan imbauan kepada Bapak Gubernur yang berpotensi menjadi Calon Petahana, agar menghindari politisasi bantuan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Ketua Bawaslu Propinsi Kalteng, Satriadi, Selasa (05/05/20) lalu.

    Imbauan yang disampaikan melalui surat tersebut sebagai bentuk antisipasi dari penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

    “Sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, sanksi bagi Kepala Daerah yang menjadi Petahana atau mencalonkan diri lagi dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” kata Satriadi.

    Di sisi lain berdasarkan UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 76 ayat (1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.

    Menurut Satriadi imbauan ini juga dimaksudkan untuk menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Karena dapat berkonsekuensi pada sanksi pembatalan sebagai Calon bagi Petahana, atau sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bawaslu lanjutnya, tidak dalam posisi melarang atau tidak membolehkan adanya Bansos. Namun pengelolaannya supaya tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat kampanye terselubung, misalkan dengan melakukan pemasangan atau menempelkan poster diri atau jargon atau slogan-slogan yang bersifat kampanye. Untuk itu imbauan serupa juga disampaikan kepada partai politik yang sekiranya nanti akan mengusung calonnya masing-masing untuk mengingatkan.

    “Seyogianya setiap bantuan tersebut hanya diberi label Pemerintah Daerah, dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD atau APBN,” pungkas Satriadi. (Dolok)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...