Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet menjelaskan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari pihak sekolah atas kehilangan barang berharga yang merupakan inventaris MIN III Pulang Pisau berupa laptop, proyektor dan speaker aktif yang keseluruhan bernilai sekira Rp 25 juta.
Para pelaku tersebut diringkus jajaran Polsek Kahayan Kuala, Selasa (28/04/20) lalu sekira jam 08.00 WIB, diketahui bernama Suriadi alias Gerandong (24) dan Gupri Maidi (20), warga Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
”Dari kedua pelaku yang berhasil membawa 5 laptop serta proyektor dan speaker aktif itu saat ini telah kita amankan dan barang–barang tersebut merupakan barang inventaris kantor sekolah tersebut,” ujar Iptu Memet.
Menurut Iptu Memet, kedua pelaku nantinya akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Dari kejadian ini Kapolsek mengimbau pada seluruh sekolah yang diliburkan selama wabah COVID-19 agar barang-barang berharga yang disimpan di sekolah dapat disimpan atau diamankan atau diinventarisir jumlahnya, sehingga apabila terjadi kehilangan dapat diketahui jumlahnya, dan agar tidak menghambat proses belajar mengajar nantinya. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.