Pembangunan Siring Laut terus berlanjut meski ditengah pandemi covid-19. Namun entah apa yang ada di benak pembuat papan proyek yang dipasang sebagai informasi proyek, entah pihak kontraktor pelaksana lupa nilai uang, atau pembuat papan proyek sedang tak butuh uang.
Proyek pembangunan Siwalk Siring Laut dalam proses pembangunan pada kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana wisata oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Kotabaru, yang rencana digunakan untuk mengganti warung tenda yang berada dibawah kini terus dilaksanakan.
Namun ada yang aneh terlihat di papan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor CV Ratman & Son's yang beralamat di Komplek Pondok Permata No 78 Martapura, dengan masa pelaksanaan 120 hari terhitung dari tanggal 6 April 2020 sampai 3 Agustus 2020 dengan Nomor Kontrak 602/SP/PEMB.SIWALK/BGJK/DPUPR/2020 tanggal kontrak 6 April 2020 tidak tertulis nilai kontrak proyek seperti yang biasa bunyi papan proyek dimanapun di seluruh Indonesia.
Kabid Ciptakarya Dinas PUPR Kotabaru, Adi Eka, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan seharusnya dicantumkan, nanti pihaknya mau mengonfirmasikan lagi ke kontraktornya. Adi Eka juga menyebutkan nilai kontrak pembangunan Siwalk Siring Laut sebesar Rp 1.2 milyar lebih. (DBG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.