Editorial | Program Pembebasan Napi Pada Masa COVID-19 dan Permasalahan Residivis - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 27 April 2020

    Editorial | Program Pembebasan Napi Pada Masa COVID-19 dan Permasalahan Residivis

    Oleh : Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
    Guru Besar Hukum Pidana UNEJ Jawa Timur

    Merebaknya pemberitaan seputar Virus Corona atau populer dengan sebutan COVID-19 yang tengah  menjadi pusat perhatian global saat ini, karena virus yang diklaim sangat mematikan itu tidak hanya menyerang manusia akan tetapi juga mengancam berbagai sektor dan mengganggu tatanan perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia tentunya, yang mengakibatkan timbulnya  kecemasan dan ketakutan dimana-mana. Namun di tengah kondisi seperti ini ada juga pihak-pihak tertentu yang mengambil kesempatan dengan memanfaatkannya semacam numpang lewat dengan membuat akun untuk tujuan keuntungan ekonomi, yaitu dengan disertai ulasan-ulasan yang tidak berdasar dan cenderung provokatif, sehingga menarik untuk diikuti yang seolah hal itu adalah benar, padahal sebaliknya.

    Virus yang tengah menyerang masyarakat dunia saat ini merupakan jenis virus yang diidentifikasi sebagai penyebab penyakit pada saluran pernapasan, yang kali pertama terdeteksi di Kota Wuhan Tiongkok (IDN TIMES, 27 Februari 2020). Saat ini sudah menyebar dimana-mana hingga ke kota-kota kecil, sehingga untuk mencegah berjangkitnya virus tersebut maka setiap orang diminta menjaga jarak satu sama lain, pakai masker, cuci tangan, sekolah diliburkan, kuliah diliburkan (perkuliahan melalui online), jam kantor dibatasi, bahkan sampai ke pasar-pasar tradisional diatur jam berjualannya.

    Mengingat pelaku kejahatan akan selalu memfaatkan kesempatan atau peluang pada saat yang tepat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, dan pelaku kejahatan ini tidak terbatas pada wilayah kejahatan konvensional seperti diantaranya pencurian, perampokan, penjambretan dan sebagainya itu, akan tetapi juga merambah ke wilayah kejahatan non konvensional yang cirinya kejahatan itu dilakukan dengan tanpa menggunakan kekerasan (non violence crime), namun keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional, seperti penjambretan, misalnya. Bahkan peluang untuk ditangkapnya pun lebih kecil dibanding pelaku kejahatan konvensional, karena kelihaian dan licin untuk menghindar dari jeratan hukum. Karena itu dalam statistik kriminal jumlah jenis kejahatan seperti ini yang terekam adalah jenis kejahatan konvensional yang dominan.

    Pertanyaannya dimanakah kejahatan non konvensional itu ? 
    Ketika Sutherland mengekspos teorinya mengenai White collar crime (kejahatan kerah putih, Red),  pada dasarnya Sutherland sudah menunjukkan bahwa pelaku kejahatan itu tidak hanya didominasi oleh kejahatan konvensional, akan tetapi justru kejahatan yang sesungguhnya adalah kejahatan non konvensional. Namun demikian bukan berarti pemahaman masyarakat sudah berkembang seiring dengan perkembangan kejahatan yang non konvensional itu. Apa penyebabnya ? Jawabannya karena kekurangtahuan sebagian masyarakat.
    Maraknya pemberitaan akhir-akhir ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para Narapidana (Napi) setelah mendapatkan fasilitas pembebasan narapidana melalui Program Asimilasi dan Integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam upaya untuk mencegah penularan Covid-19 diantara sesama para narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), menunjukkan bahwa jenis kejahatan konvensional masih mendominasi pandangan masyarakat atas wajah kejahatan sebagai yang sebenarnya. Sebagaimana yang diberitakan oleh KOMPAS.com 12/04/2020, sejumlah Narapidana yang dibebaskan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 kembali berurusan dengan polisi. Karena setelah bebas dari penjara mereka bukannya jera, namun justru kembali kambuh (residivis). Tindak pidana yang dilakukan bervariasi mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi. Adapun latar belakang mengapa melakukan tindak pidana tersebut, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun alasan itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenaran, jika tindak pidana yang dilakukan sudah diluar batas dan meresahkan masyarakat, yaitu seperti yang diberitakan oleh CNN Indonesia (19 April 2020), bahwa seorang Narapidana yang mendapat fasilitas asilimilasi telah ditembak mati karena melawan petugas saat hendak ditangkap usai melakukan tindak pidana pencucian dengan kekerasan.

    Dalam kondisi sekarang ini, mereka yang potensial dan residivis justru memanfaatkan peluang dengan dalih masalah ekonomi. Jika masalah ekonomi yang menjadi pemicunya, maka dalam mengatasinya pun perlu mempertimbangkan pendekatan ekonomi disamping pendekatan hukum pidana. Analog dalam bidang kedokteran misalnya, jika sudah dapat dipastikan bahwa virus X menyebabkan adanya penyakit Y, maka untuk menyembuhkan si pasien itu, tentu virus X harus dinetralisir. Jadi yang harus digali atau diperhatikan adalah akar permasalahannya mengapa Narapidana yang dibebaskan itu malah mengulangi lagi perbuatannya. Ibaratnya sudahdi opname di rumah sakit dan diobati akan tetapi penyakit itu justru kambuh lagi. Ini berarti ada diagnosa yang seharusnya untuk ditelusuri kembali, atau keliru obat.

    Mengatasi permasalahan pelaku tindak pidana tidak cukup dengan pendekatan penghukuman semata. Jangan sampai berpikiran bahwa mereka yang sudah dikirim ke LAPAS akan sesuai dengan harapan. Semakin rajin menjatuhkan hukuman bukannya menjadi lebih baik, masalah yang terjadi LAPAS menjadi sesak atau kelebihan kapasitas, maka apa yang terjadi; dalam kondisi seperti itu akan terbentuk adanya kultur baru di LAPAS, yaitu apa yang disebut dengan prisonisasi. 

    Kepadatan penghuni LAPAS pada masa kini tidak hanya berpotensi saling berjangkitnya Covid-19 diantara para Narapidana, akan tetapi juga sebagai wadah untuk “penularan ilmu” untuk melakukan kejahatan yang lebih berkualitas lagi. Terkait dengan permasalahan pandemi Covid-19 ini, maka langkah Kemenkum HAM yang mengeluarkan kebijakan program asimilasi tersebut merupakan langkah yang sangat beraspek pada pendekatan kemanusiaan dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap para Narapidana. Namun di luar dugaan justru diantara mereka yang mendapatkan fasilitas asimilasi itu tidak memanfaatkannya dengan baik dan bertanggungjawab, akan tetapi malah disalahgunakan, sehingga merugikan dirinya sendiri.

    Namun demikian, dalam menghadapi para pengulang tindak pidana itu setelah mendapat fasilitas asimilasi, perlu juga mempertimbangkan antara alasan yang menyalahkan kondisi ekonomi, yang berarti mereka yang melakukan tindak pidana itu sebagai orang yang tidak mempunyai kehendak bebas melakukan tindak pidana. Artinya; mereka melakukan tindak pidana karena ada faktor diluar dirinya yang turut berpengaruh yaitu faktor ekonomi. Ataukah itu hanya sekedar dalih, karena pada dasarnya dalam diri para pelaku itu memang sudah ada bakat untuk berbuat kriminal. Jika hal ini yang terjadi, maka secara ilmiah tindakan tegas dapat dibenarkan disamping secara hukum tercela. 

    Mengingat para pelaku itu adalah juga bagian dari warga negara Indonesia yang berarti negara wajib turut campur tangan dalam mengatasi permasalahan tersebut, dan sekaligus untuk evaluasi dalam mengelola warga negara, termasuk warga negara yang berurusan dengan hukum, yaitu sebagaimana yang pernah diingatkan dalam Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-6 Tahun 1980 di Caracas Venezuela; diantaranya menyatakan ada hubungan antara pembangunan dengan peningkatan angka kriminalitas, yaitu apabila pembangunan itu tidak direncanakan dengan baik, tidak memperhatikan nilai moral dan budaya, selain itu juga tidak berintegrasi dengan strategi perlindungan masyarakat. Karena itu apa yang terjadi saat ini merupakan peringatan bagi pemerintah dalam mengelola warga negara dan distribusi pembangunan, sehingga permasalahan hulu menjadi penting dalam upaya mencapai perlindungan masyarakat. Betapapun alasan bagi mereka yang melakukan tindak pidana; tentu tetap perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum. Hanya saja, dalam hal bagaimana antara memberikan permaafan dan menghukumnya.

    Sehubungan dengan telah diluncurkannya Kebijakan Program Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkum HAM tersebut, yang dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sesuai harapan, sehingga mengundang untuk dipertanyakan, apakah kebijakan itu tidak dibarengi dengan kebijakan bantuan ekonomi, atau berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Karena sebagaimana dalam KOMPAS (1 April 2020), Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara meluncurkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk jaring pengaman sosial saat menghadapi dampak Covid-19 di Indonesia. Kementerian Sosial segera menyalurkan semua bantuan baik dalam Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan  (PKH) sesuai keputusan Presiden RI, Joko Widodo. Memang sasaran pemerintah dalam memberikan jaring pengaman sosial adalah untuk masyarakat bawah selama menghadapi peyakit akibat virus corona. 
    Untuk menunjang atau penguatan program asimilasi itu sebaiknya juga dibarengi atau didukung dengan Program Jaring Pengaman Sosial Khusus untuk para Narapidana yang telah dikeluarkan dari LAPAS, sehingga bagi mereka yang mengulangi melakukan tindak pidana tidak ada alasan untuk mencari pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan.
    Dengan demikian, adanya perpaduan antara pendekatan hukum pidana dengan pendekatan ekonomi. Terlebih dalam upaya mencegah berjangkitnya Covid-19 diantara para Narapidana di dalam LAPAS, maka Program Asimilasi itu merupakan pendekatan kemanusiaan yang sangat manusiawi, terlebih lagi jika ditunjang dengan pendekatan ekonomi, sehingga program tersebut akan mencapai 2 sasaran sekaligus yaitu selain mencegah berjangkitnya atau penularan Covid-19 diantara sesama Narapidana, juga akan mencegah para Narapidana untuk mengulangi melakukan kejahatan.
    Idealnya memang seperti itu, akan tetapi betapapun idealnya sebuah kebijakan termasuk program kemanusiaan yang dikemas dalam Program Asimilasi dan Integrasi tersebut masih harus diuji dalam praktik, karena sebagaimana dilansir oleh Media Indonesia (17 April 2020) yang bertajuk “Pungli Pembebasan Napi, Ombudsman: Sudah jadi Budaya di LAPAS”. Hal itu menujukkan adanya potensi terjadinya transaksi antara Narapidana yang akan dikeluarkan atau dibebaskan dengan petugas LAPAS. Jika hal ini yang terjadi, maka nilai kemanusiaannya menjadi luntur atau kurang bermakna. Oleh karena itu, memang seharusnya juga perlu adanya pengawasan atau kontrol dalam pelaksanaannya. (MAA)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...