Ilustrasi |
"Opsi KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada tergantung dan menggiring kondisi darurat COVID-19 yakni ditunda untuk selama 3 bulan," ungkap Ketua KUPD Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE, Rabu (15/04/20).
Menurut Mahruri, SE penundaan Pilkada tersebut ada 3 opsi yakni ditunda untuk selama 3 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun.
"Jika kondisi darurat COVID-19 ini diperpanjang lagi maka penundaan pun mengalami perpanjangan bisa sampai 6 bulan hingga 1 tahun," tambah Mahruri, SE.
Ketika ditanya terkait Peraturan baru yang dikeluarkan KPU RI terkait Pilkada, Mahruri, SE mengatakan belum ada. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.