Untuk itu Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan MUI, Sabtu (25/04/20).
Panahatan Sinaga, Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kapuas mengatakan, terdapat 3 kesimpulan dalam rapat tersebut setelah pihaknya mendengarkan MUI, Kantor Kemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan.
“Kita akan membentuk 3 tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, Kemenag dan MUI, tim tersebut nanti akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai Surat Edaran Menteri Agama," ungkap Sinaga.
Ia juga menambahkan pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada Camat, Lurah, Kepala Desa untuk meneruskan Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
Ia juga menambahkan pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada Camat, Lurah, Kepala Desa untuk meneruskan Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
“Kami mengimbau pada masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah saja dengan keluarga sesuai Surat Edaran Menteri Agama,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas itu.
Kesimpulan lainnya pihaknya mengingatkan kembali pada masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.