Penulis : Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
Guru Besar Hukum Pidana Unuversitas Negeri Jember
Sebab-sebab kejahatan timbul dari sifat keserakahan artinya manusia yang tidak pernah cukup dan puas terhadap barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan hidup yang diperolehnya. Membincangkan mengenai kejahatan terdapat dua konsep yang saling terkait satu sama lain, hal itu penting untuk menjelaskan hubungan antara keduanya. Pertama, ide tentang kejahatan yang dapat disebut dengan natural dan yang dipahami secara intuisi oleh kebanyakan orang, bahwa suatu perbuatan dipandang sebagai jahat, karena masyarakat memang mencelanya. Misalnya, perilaku koruptif dipandang sebagai perbuatan jahat. Kedua, adanya kejahatan karena telah ditetapkan dalam undang-undang hukum pidana sebagai kejahatan, artinya di luar itu bukan kejahatan.
Mengingat kejahatan itu sifatnya
relatif dan subjektif bergantung pada sejauh mana masyarakat memandang sesuatu
itu sebagai kejahatan atau bukan, maka sebagai bahan acuan ada baiknya
dikemukakan pengertian kejahatan. Dalam Encyclopedia
Americana (Volume 8), kejahatan atau crimes adalah perbuatan yang
secara hukum dilarang oleh negara. Dilihat dan segi hukum (legal definition), kejahatan adalah tindakan yang dapat dikenakan
hukuman oleh hukum pidana.
Terlepas
dari batasan tersebut, dalam perkembangannya bahwa kejahatan sudah dijadikan
sebagai bisnis, yang pada umumnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara
ekonomi atau untuk mendapatkan keuntungan kompetitif melalui sarana-sarana
illegal, diantaranya sebagai contoh adalah pencucian uang (money laundering).
Baru-baru ini Presiden
FATF (Financial Action Task Force)* menyampaikan pernyataannya terkait dengan Covid-19 dan langkah-langkah
untuk memerangi pembiayaan haram di hadapan para anggota FATF baik domestic
maupun multilateral yang berkumpul di Paris pada tanggal 1 April 2020 dengan
mengerahkan setiap sumber daya yang tersedia untuk melawan pandemi Covid-19
tersebut. Sebagai standar global untuk memerangi pencucian uang dan pembiayaan
terorisme serta perkembangannya, maka FATF menganjurkan pemerintah untuk
berkerja dengan lembaga keuangan dan bisnis lainnya dengan menggunakan cara yang
lebih fleksibel yang dibangun melalui pendekatan yang berbasis risiko untuk
mengatasi tantangan-tantangan yang ditimbulkan oleh Covid-19, sementara tetap waspada terhadap risiko keuangan haram yang baru dan yang baru muncul.
Untuk keperluan itu, FATF juga
mendorong penuh dalam penggunaan layanan pengiriman keuangan secara digital
mengingat adanya kebijakan masyarakat menjaga jarak satu sama lainnya (social distancing). Namun, diingatkan pada
saat bantuan yang sangat mendesak dibutuhkan, baik di dalam maupun di luar
negeri, maka penerapan Standar FATF yang efektif akan mendorong adanya
transparansi yang lebih baik dalam melakukan transaksi keuangan, sehingga mereka yang memberi sumbangan (donors) menjadi
yakin dan percaya diri, bahwa dukungan bantuan mereka telah mencapai sasaran
sesuai yang dikehendaki. Disamping itu, penerapan FATF yang terus menerus
akan mendorong adanya keterpaduan dan keamanan dalam sistem pembayaran global
selama dan sesudah pandemi Covid-19 melalui saluran yang sah dan transparan
dengan tingan keamanan yang sesuai.
Dalam menghadapi risiko kejahatan
keuangan (financial crime) di masa
Covid-19 ini harus selalu tetap waspada. Karena, para penjahat (pelaku
kejahatan terorganisasi) akan mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 untuk
melakukan aksi jahatnya berupa penipuan di bidang keuangan, termasuk melakukan
kecurangan dalam periklanan dan perdagangan obat palsu, menawarkan peluang investasi (palsu) dan meliputi rencana
jahat lainnya yang membuat orang menjadi
lebih takut pada Covid-19.
Kejahatan atau kecurangan juga dapat
dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi (kejahatan cyber), penggalangan
dana untuk amal namun dengan cara-cara bohong, dan berbagai penipuan medis yang
menyasar kepada korban yang tak bersalah yang mana korban tersebut tidak merasa
jika menjadi korban (abstrack victims). Para penjahat itu berupaya mengambil
keuntungan atau kemanfaatan dari pandemi itu dengan mengeksploitasi
orang-orang yang benar-benar membutuhkan perawatan dan niat baik masyarakat
umum serta dengan menyebarkan informasi yang keliru tentang Covid-19.
Pejabat yang berwenang dan badan internasional memperingatkan masyarakat
dan bisnis penipuan yang melibatkan investasi dan produk palsu, dan juga
perdagangan orang dalam yang berkaitan dengan Covid-19. Dalam situasi yang
demikian, teroris dapat juga menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh dana. Karena
itu, para pengawas, unit intelijen keuangan dan instansi penegak hukum harus
berbagi informasi kepada sektor swasta untuk memprioritaskan dan mengatasi
pencucian uang, terutama yang berkaitan dengan kecurangan, dan risiko pendanaan
terorisme terkait dengan Covid-19. Selain itu, pelaku kejahatan dan
teroris berupaya memanfaatkan kesenjangan dan kelemahan negara
dalam pengaturan anti pencucian uang dan sistem pendanaan terorisme. Lembaga
keuangan dan bisnis lainnya harus waspada terhadap risiko bagi terjadinya
pencucian uang dan pendanaan terorisme dan memastikan mereka mampu mengurangi
risiko tersebut secara efektif untuk
mencegah dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
Organisasi kesehatan global saat ini telah menyoroti pekerjaan
vital dan badan amal dan organisasi nirlaba (NPOs) untuk memerangi Covid-19 dan
pengaruhnya. FATF telah mengakui pentingnya NPOs dalam menyediakan layanan amal
di seluruh dunia, serta kesulitan dalam menyediakan bantuan itu kepada mereka
yang membutuhkan. Itu sebabnya, FATF
telah berkerjasama yang erat dengan NPOs selama bertahun-tahun untuk
menyempurnakan Standar FATF yang
fleksibel untuk memastikan bahwa sumbangan amal dan kegiatan serupa dapat
dilakukan dengan cepat melalui jalur yang sah dan tranparan tanpa ada gangguan
apa pun.
Hal itu penting dalam upaya mengenali
bahwa pada dasarnya Standar FATF tidak dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan
NPOs, namun kegiatan itu harus diwaspadai bahwa sebagian besar NPOs sedikit
banyak mempunyai risiko sebagai sarana untuk kegiatan pendanaan terorisme (TF, terrorism fund).
Tujuan dari Standar FATF adalah bukan untuk mencegah semua transaksi keuangan,
akan tetapi untuk mewaspadai kemungkinan adanya risiko tinggi bagi terjadinya
pencucian uang atau pendanaan terorisme, disamping itu untuk memastikan
sumbangan itu dilakukan melalui jalur dan uang yang sah dan transparan untuk
sampai kepada penerimanya yang sah. Pemerintah dan lembaga keuangan harus
menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk memastikan bahwa kegiatan NPOs yang
sah tidak perlu terganggu. Karena itu, FATF mendorong negara-negara agar
berkerja dengan NPOs yang sesuai tujuannya untuk menjamin dana-dana yang
diperlukan itu sampai kepada penerimanya dengan cara yang transparan.
Dalam konteks demikian, FATF
mengimbau para regulator, pengawas, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum
dan lembaga relevan lainnya dapat menyediakan dukungan, panduan dan bantuan
bagi sektor swasta agar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)/Pendanaan Terorisme dapat diterapkan saat
krisis ini berlangsung. Panduan seperti itu dapat memberikan kepastian kepada
lembaga keuangan dan bisnis lainnya karena pihak berwenang telah berbagi
pengalaman mengenai tantangan dan risiko yang melingkupi dalam situasi saat ini
dan tindakan yang relevan untuk diambil. Pihak berwenang juga di beberapa
negara sudah siap melakukan tindakan yang cepat dan memberikan nasihat seperti
ini. Mekanisme yang memungkinkan para korban, lembaga keuangan, dan
bisnis-bisnis lainnya melaporkan segala bentuk kecurangan yang terkait dengan
isu Covid-19 tersebut.
Pada tataran internasional, FATF
sedang menggandeng Committee on Payment
and Market Infrastructures dan Bank Dunia untuk membantu memastikan tanggapan kebijakan yang
terkoordinasi untuk menyediakan layanan pembayaran terhadap krisis yang
berkelanjutan dengan isu Covid-19. Oleh karena itu, FATF, IMF dan Bank Dunia
sedang berkerja dengan anggota mereka untuk mengurangi dampak dari krisis yang
ditimbulkan oleh Covid-19, termasuk tindakan melalui penggunaan Anti Pencucian Uang/Melawan
Pendanaan Terorisme. Disamping itu, FATF juga berkerjasama dengan para
anggotanya dan badan regional FATF untuk
mengidentifikasi dan berbagi praktik yang baik (good practice) dalam menanggapi isu-isu umum yang dihadapi di banyak negara yang terkena dampak
Covid-19. Pada kesempatan ini, FATF sudah siap untuk memberikan bimbingan yang
terkait dengan Anti Pencucian Uang/Melawan Pendanaan Terorisme lebih lanjut untuk
mendukung upaya global saat ini dalam menghentikan krisis Covid-19 pengaruhnya.
Dengan demikian, setiap negara dan
Kawasan agar mewaspadai para pelaku kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan
isu Covid-19.
*) FATF, Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, berkantor pusat di Paris, Prancis, Presiden : Xiangmin Liu, Jumlah Anggota : 39, tujuan : Combat money laundering and Terrorism Financing.
----------------------------------
*) FATF, Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, berkantor pusat di Paris, Prancis, Presiden : Xiangmin Liu, Jumlah Anggota : 39, tujuan : Combat money laundering and Terrorism Financing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.