Kamiluddin Malewa, SE |
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, SE, Senin (27/04/20).
"Ada 3 point saya kira yang perlu menjadi perhatian utama sebagai syarat untuk menentukan kapan Tahapan Pilkada itu dapat dilanjutkan kembali; pertama, memastikan pandemi COVID-19 sudah aman untuk melaksanakan Tahapan Pilkada selanjutnya. Kedua, memastikan APBD telah pulih sehingga Pemda dapat menganggarkan kembali setidaknya 60 persen NPHD yang direlokasi membiayai Pencegahan COVID19 telah siap. Ketiga, memastikan terciptanya kualitas pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan beritegritas," ujar Kamiluddin.
Menurutnya pula, karena Pemilihan di tengah ancaman wabah yang belum pulih secara tuntas akan mengakibatkan partisipasi masyarakat akan berkurang disamping besarnya potensi pelanggaran Pilkada, itu satu diantara faktor kenapa Pimpinan Bawaslu RI memiliki kecenderungan agar Pilkada dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021.
"Kendati demikian Pimpinan Pusat Bawaslu RI akan melakukan penyesuaian metode dan penjadualan kegiatan ketika Perppu sudah dikeluarkan. Dan Kami di daerah Bawaslu Tanah Bumbu selalu siap melakukan tugas kapanpun tahapan Pilkada dilanjutkan kembali. Sekarang selama masa PSBB COVID-19, setiap hari Bawaslu Tanah Bumbu tetap melakukan pengawasan Pelaksanaan Penundaan Tahapan Pilkada, Pergantian pejabat di lingkungan Pemda, Netralitas ASN masa Penundaan Tahapan Pilkada dalam Pencegahan COVID-19," tutup Kamiluddin. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.