Adalah M. Rafik, seorang pasien ODP (Orang Dalam Pemantauan) COVID-19 yang dirujuk dari Posko Sengayam Kecamatan Pamukan Barat yang bayar setelah menjalani perawatan; ramai diperbincangkan di grup WhatsApps di Kotabaru.
M. Rafik (60) yang dirawat dari tanggal 22 April 2020 hingga 25 April 2020 di RSUD Pangeran Jaya Sumitra di ruang isolasi darurat yang bukan peserta BPJS merupakan ODP.
Sebelum pulang M. Rafik diminta membayar biaya perawatan. Ini yang menimbulkan ramainya perbincangan di satu grup WhatsApps hingga Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra, dr. Cipta Waspada menjawab dan menanggapi permasalahan ini.
Pada jawabannya yang ditulis di grup WhatsApps itu, dr. Cipta Waspda mengatakan ketentuan penjamin COVID-19 surat dari BPJS sampai ke pihaknya terlambat informasinya.
M. Rafik yang disuruh bayar oleh seorang Pejabat di Dinas Kesehatan ternyata belum tahu kalau sudah ada Surat Edaran Nomor 1068/VIII-04/0420 yang menyebutkan ada beberapa kriteria pasien COVID-19 yang akan dijamin oleh Kementerian Kesehatan. M. Rafik ini satu diantara yang masuk kriteria dijamin.
Oleh karena itu menurut dr. Cipta Waspada RSUD PJS akan segera mengusulkan biaya perawatan M. Rafik ini melalui BPJS Kesehatan. Setelah biaya perawatan dibayar akan segera diserahkan kembali kepada M. Rafik.
Hasil Rapid Test M. Rafik adalah non reaktif.
Pada jawabannya di Grup WhatsApps, dr. Cipta Waspada juga minta maaf atas ketidaknyamanan ini. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.