Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merupakan garda terdepan jembatan komunikasi baik antara pemerintah dengan warga atau dengan berbagai media massa.
----------©----------
Diskominfo seharusnya juga menjadi partner yang bisa memberikan akses arus informasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang berakibat buruknya komunikasi dengan pemerintah khususnya media massa yang menjadi wahana publik untuk mengakses berbagai informasi. Bukan malah sebaliknya menjadi institusi yang mencoba menghalangi kebebasan pers. Sedikit ada berita yang miring padahal masih dalam kritik konstruktif "abut" seperti kebakaran orang jenggot.
Pola intervensi skala kecil ini akan menjadi bola salju yang berakibat pada hilangnya nilai profesionalitas bagi media massa yang karena takut kehilangan kontrak kerjasama pemberitaan dengan pemerintah daerah melalui Diskominfo.
Kontrak kerjasama pemberitaan antara Kominfo dan media massa bukan berarti apalagi dianggap bisa mengatur semua isi pemberitaan sesuai kehendak pihak pemerintah, karena kalau sudah begini maka dapat dianggap melanggar UU Tentang Pers yang nota bene dibuat dan dilegitimasi oleh pemerintah itu sendiri.
Sebagai Jurnalis yang adalah ujung tombak media massa wajar bila ada kritikan dari media sepanjang masih bersumber dari narasumber yang jelas dan valid serta bisa dipertanggungjawabkan. Bila pihak pemerintah atau oknum pejabat di pemerintahan sudah 'alergi' terhadap kritik konstruktif, maka bangunan demokrasi yang disangga oleh 4 pilar yang diantaranya terdapat pilar Pers selain Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif; maka negara ini akan kehilangan keseimbangan demokrasi. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.