Kecolongan.
Itulah yang tepat untuk menyatakan kegiatan pembalakan atau penebangan kayu hutan secara liar atau istilahnya ilegal logging di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekitar 5 dekade lalu wilayah Tanah Bumbu yang kala itu masih bergabung dengan Kabupaten Kotabaru; memang menjadi surganya bagi penebangan hutan baik yang legal maupun yang ilegal. Sebut saja beberapa perusahaan di bidang perkayuan pada kala itu yang beroperasi di wilayah Tanah Bumbu antara lain PT Koren Development Company (Kodeco) yang saat itu berstatus PMA dari Korea Selatan, kemudian terdapat PMA dari Philipina yakni PT Valgosond.
Perusahaan lainnya yang pernah eksis yakni PT Sumber Polo atau lebih dikenal dengan singkatan PT Sumpol Timber. Lalu PT Alam Unda, PT Kuripan Utama, PT Djajanti Group, dan lainnya serta puluhan kilang penggergajian kayu (sawmill) yang tersebar dari wilayah Kecamatan Satui, Kusan Hilir, Kusan Hulu hingga Batulicin.
Kegiatan penebangan kayu hutan tampaknya tak pernah surut meskipun telah cukup lama digantikan oleh kegiatan pertambangan batubara dan bijih besi yang sempat booming di penghujung pergantian milenium atau di penghujung tahun 1990-an. Karena bahan baku kayu hutan masih banyak digunakan oleh warga untuk membangun rumah dan bangunan lainnya, serta dikirim keluar daerah.
Saat ini masih banyak kita temui dan lihat galangan tempat penjualan kayu masak (sawn timber) yang bahan bakunya kurang jelas atau tak jelas dari mana asalnya.
"Kalau penebangan hutan di perusahaan memang masih ada sifatnya land clearing. Yang diluar itu kemungkinannya juga ada, namun kita tidak bisa menutup kemungkinan karena wilayah Tanah Bumbu kan cukup luas," ujar Dawan, Kasi Perlindungan Hutan pada KPH Kusan Tanah Bumbu, beberapa waktu lalu atau tepatnya Oktober 2019 saat KPH Kusan mengamankan puluhan meter kubik kayu bulat tak bertuan.
Dan baru-baru tadi pihak Tim Gabungan TNI AL Lanal Kotabaru, Lanal Banjarmasin dan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel berhasil mengamankan sebanyak 500 batang kayu bulat di Sungai Satui Tanah Bumbu, dan kita kecolongan.
Tanggapan warga beragam terutama para Netizen di Media Sosial terkait temuan 500 batang kayu bulat yang kemungkinan besar adalah kayu ilegal yang pemiliknya entah tak mau mengakui ataupun melarikan diri.
"Kalau diamankan untuk apa kayunya, untuk negara ?" seorang Netizen yang mempertanyakan di akun Facebooknya.
Ada pula Netizen yang menulis, "mengganggu orang berkerja saja, yang menangkap tak berpikir."
Malahan ada Netizen yang cenderung menyalahkan dan menghujat aparat yang mengamankan kayu bulat ilegal yang bila dihitung jumlahnya ratusan meter kubik itu, "piah TNI AL itu tak dapat duit makanya ditangkapnya, kalau pihak Kepolisian dan Dinas Kehutanan dapat duit makanya mereka diam saja."
Terlepas dari beberapa tanggapan para Netizen tersebut agaknya kegiatan pembalakan liar ini mesti dihentikan atau minimal dikurangi. Pemerintah tentu tak asal melakukan tindakan jika tak berdasarkan aturan yang telah dibuat dan disepakati oleh baik Eksekutif maupun Legislatif yang mana keputusan yang menjadi aturan dan Undang Undang itu dilaksanakan oleh pihak Yudikatif.
Negara melalui pemerintah pun tentu tak melarang setiap warga negaranya untuk berusaha di bidang apa saja termasuk di bidang perkayuan asalkan semua tak bertentangan dan melanggar aturan; memiliki perijinan baik ijin bahan baku, ijin pengolahan, maupun ijin perdagangan. Kalau main tebang saja tanpa ada perijinan sedikitpun maka jelas berurusan dengan para aparat penegakan hukum.
Kalau terdapat pihak yang berperasangka negatif terhadap para aparat penegakan hukum, itu bukan ditujukan ke semua aparat tapi oknum yang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya.
Kita berharap apapun yang dilakukan oleh tiap warga negara dalam berusaha dan berkerja haruslah memiliki dasar hukum yang meperbolehkannya. Ini untuk melindungi seluruh Sumber Daya Alam (SDA) yang dikuasai negara agar tak dieksploitasi secara bebas, sembarangan dan tanpa aturan.
Dan terkait kegiatan pembalakan liar ini, kita tak ingin selalu kecolongan. Sudah saatnya Pemerintah memikirkan untuk mempermudah tiap warga negaranya untuk bisa ikut berusaha di bidang perkayuan dengan mengeluarkan perijinan yang sederhana tak berbelit dan bertele-tele alias memangkas dan mempersingkat birokrasi agar tak ada celah bagi oknum untuk menyalahgunakannya. Terimakasih kepada TNI AL yang turut berpartisipasi mengamankan hutan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.