Dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan penyebaran COVID-19, Lapas Kelas IIA Kotabaru memberikan pembebasan bersyarat asimilasi rumah bagi 43 warga binaannya.
Pembebasan ini dilaksanakan dalam 2 tahap; tahap pertama dibebaskan 26 narapidana pada tanggal 2 April 2020 dan tahap kedua sebanyak 17 narapidana kembali dibebaskan pada tanggal 3 April 2020.
----------©----------
Pembebasan bersyarat asimilasi rumah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.
Pembebasan bersyarat 43 narapidana yang terdiri dari 41 narapidana laki laki dan 2 narapidana perempuan ini adalah untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Ke 43 narapidana ini akan tetap dibawah pengawasan Bapas Batulicin Tanah Bumbu.
Pembebasan ini dilaksanakan dalam 2 tahap; tahap pertama dibebaskan 26 narapidana pada tanggal 2 April 2020 dan tahap kedua sebanyak 17 narapidana kembali dibebaskan pada tanggal 3 April 2020.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru yang memimpin pembebasan 43 narapidana ini juga mengatakan pihak Lapas Kotabaru dalam antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas juga melaksanakan penyemprotan disinfektan yang berkerjasama dengan BPBD Kotabaru secara berkala di seluruh lingkungan Lapas.
Kunjungan kepada narapidana juga ditiadakan sementara waktu, keluarga dan para narapidana hanya difasilitasi video call. Selain itu juga menyiapkan bilik sterilisasi dan tempat cuci tangan diluar dan didalam Lapas. (DBG)
Padahal menurut saya lebih aman di dalam penjara.. anggap aja karantina..
BalasHapusSecara logika memang demikian tak paham dengan kebijakan pemerintah mungkin ada maksud lain 😊
Hapus