ilustrasi |
Itulah pertanyaan yang dilemparkan oleh beberapa warga di kawasan Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, atau tepatnya mereka saling lempar pertanyaan diantara mereka.
Terkait bantuan terhadap warga yang terdampak pandemi COVID-19 ini, Media ini menghubungi Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM, Jumat (10/04/20).
"Konfirmasi saja ke Dinas Sosial yang secara teknis sudah ada kategori, pastinya yang pertama adalah warga yang ODP," ujar Sekdakab singkat.
Ketika dikonfirmasikan ke Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Dinasnya, Basuni mengirimkan salinan surat dari Kementerian Sosial RI bernomor 457/3/BS.01.02/04/2020 tertanggal 9 April 2020 perihal Pedoman Penggunaan CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Pada surat dari Kemensos RI tersebut terdapat beberapa kriteria yang bakal dapat bantuan antara lain; individu yang suspect COVID-19 berserta keluarganya, ODP berserta keluarganya, PDP berserta keluarganya, warga yang tinggal di sekitar korban bencana atau yang masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19, warga yang berada dalam karantina untuk pencegahan penyebaran COVID-19, masyarakat dan pekerja sektor informal yang terdampak dan berada di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemerintah Daerah, dan penyandang disabilitas yang berada di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemerintah Daerah.
Dan permohonan penggunaan CBP untuk penanggulangan keadaan darurat bencana wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.