Insert : Selamat Riyadi, S.Pd, M.Ed |
Hal ini merespon pertanyaan dari Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos terkait status murid yang saat ini
melakukan proses belajar di rumah masing-masing, yang sesuai edaran sebelumnya akan berakhir tanggal 20 April 2020 khususnya tingkat TK/SD/SMP, yang merupakan kewenangan Disdik Kabupaten.
"Terkait status para murid tingkat TK/SD/SMP yang saat ini melakukan proses belajar di rumah, apakah kebijakan Disdik terkait hal ini masih dilanjutkan atau bagaimana ?" tanya Ketua DPRD yang hobi bermain sepakbola ini.
Merespon hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Selamet Riyadi, S.Pd, M.Ed menjelaskan, mengacu surat edaran dari Pemprop dan dari Kemendikbud, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru menyampaikan kegiatan proses belajar mengajar bagi murid TK/SD/SMP melalui metode pembelajaran jarak jauh masih dilanjutkan baik secara online maupun offline dengan dipandu oleh guru masing-masing serta penugasan atau belajar di rumah.
"Terhitung mulai tanggal 6 April 2020, sistem pembelajaran jarak jauh, atau belajar di rumah akan dilanjutkan hingga 2 minggu ke depan, atau sekitar tanggal 23 April 2020 untuk tingkat TK/SD/SMP," kata Selamat Riyadi. (RnS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.