Warga Desa Maju Sejahtera Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu, yang merupakan anggota Jamaah Tablig berinisial MS, melayangkan somasi ke pihak RSUD dr. H. Andi Abdurahman Noor atau biasa disebut RS Husada Tanah Bumbu.
----------©----------
MS melalui Kuasanya Husni Khairul Fahmi, SH, melayangkan somasi ke pihak RSUD, meminta agar menindak tegas seorang karyawannya yang dianggap telah menyudutkan klien-nya, menyebabkan informasi terkait status positif COVID-19 yang belum tentu kebenarannya.
Pihak yang melayangkan somasi sangat berkeberatan terhadap seseorang yang disebut sebagai Gadis melalui nomor 08135182**** telah menyebarkan informasi ke media sosial, dan dianggap telah melanggar UU ITE.
Direktur RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor, dr. Syaifullah Saleh ketika dikonfirmasi terkait somasi dari warga anggota jamaah tablig tersebut, malah bingung terhadap somasi itu.
"Kami tak menemukan nama yang disebut sebagai Gadis itu sebagai karyawan di RSUD," jelas dr. Syaifullah Saleh yang akan berkoordinasi dengan pihak Tanah Bumbu melalui Kabag Hukum untuk menyikapi hal itu.
Pada surat somasi tertanggal 6 April 2020 itu pihak MS meminta agar baik pihak RSUD maupun bersangkutan yang dianggap karyawan itu, serta Kepala Desa Maju Sejahtera untuk minta maaf dan mengklarifikasi informasi yang tersebar itu baik secara tertulis maupun melalui media massa dalam waktu 3 x 24 jam. (Red)
Nama desanya aja salah
BalasHapus