Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Kabupaten Kotabaru resmi dibentuk oleh Bupati Kotabaru, Said Jafar, dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 188.45/184/KUM/2020 bertanggal 30 Maret 2020.
----------©----------
Tugas utama tim ini adalah melakukan koordinasi, sinergitas, kesiapsiagaan, kewaspadan, pencegahan, penanganan, pengendalian serta penularan COVID-19 di Kabupaten Kotabaru.
Formasi tim gugus tugas pencegahan, pengendalian dan penanganan bencana non alam/COVID-19 Kabupaten Kotabaru adalah sebagai berikut; Ketua, Bupati Kotabaru, Said Jafar, didampingi 3 Wakil ketua, yaitu Kapolres, Dandim 1004, Danlanal, Sekretaris, Sekdakab Kotabaru.
Selain itu untuk menunjang seluruh kegiatan operasional, tim gugus ditopang oleh beberapa bidang pendukung antara lain bidang humas, perencanaan data, pakar dan analisis, operasi, pencegahan, penanganan, pemulihan dan layanan dasar, penanganan dan Gakkum, logistik, penyiapan potensi sumber daya daerah, penyiapan dan penggunaan alat kesehatan, administrasi, keuangan, akuntabilitas dan pengawasan serta pusat pengendalian operasi.
Adapun pihak yang terlibat langsung dalam tim gugus ini adalah Forkompimda, TNI, Polri, SKPD terkait seperti BPBD, Dinkes, Diskominfo, Disdik, Dinsos, Dishub, Dintan, Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, BUMD, Swasta, KUA, PMI, IDI, dan LSM.
Harapan masyarakat tim gugus percepatan penangan COVID-19 ini dapat berkerja dengan maksimal sehingga rasa aman, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan normal. (RnS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.