Pada situasi dan kondisi darurat pemecegahan penyebaran COVID-19 Pemkab Tanah Bumbu mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pasar baik tradisional maupun modern.
----------©----------
Kebijakan Pemkab Tanah Bumbu itu disampaikan melalui Surat Edaran tertanggal 24 April 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor yakni SE Nomor B/433.1/1433/DPP.SPP.1/IV/2020 tentang Pengaturan Operasional Sarana Distribusi Perdagangan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalsel.
Sesuai surat tersebut jam buka pasar dari jam 06.00 WITa hingga jam 14.00 WITa, sedangkan untuk pasar modern seperti minimarket jam buka dari 08.00 WITa hingga jam 20.00 WITa.
Kemudian pedagang yang boleh berdagang di pasar adalah pedagang yang berdomisili di wilayah kecamatan masing-masing, tidak duperkenankan pedagang dari luar wilayah kecamatan untuk berjualan.
Untuk warung makan minum agar tak menyediakan tempat duduk, makanan dan minuman dibungkus untuk dibawa tak boleh makan dan minum di tempat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.