Melalui Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Kapuas Kalteng melakukan karantina terhadap 11 warga berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang saat ini mewabah.
“Ada 11 warga berstatus ODP yang dikarantina untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas ini,” ungkap Kepala Dinsos Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan.
Ia mengatakan, karantina ini dilakukan selama 14 hari ke depan untuk memutus matai rantai penyebaran Virus Corona.
“Selama karantina ini mereka yang berstatus ODP ditanggung Pemkab Kapuas Kalteng atau disalurkan makanan dan keluarga mereka juga diberikan Sembako,” kata Budi pula.
Budi Kurniawan juga menjelaskan langkah ini merupakan upaya pencegahan terhadap menyebarnya Virus Corona dan pihaknya juga melakukan karantina bagi warga yang terindikasi mengarah ada gejala COVID-19 karena menurutnya karantina mandiri diragukan apakah benar dilakukan selama 14 hari di rumah, serta berpotensi menularkan di lingkungan keluarga. Ditambahkannya tempat karantina yang disiapkan Pemerintah Daerah sangat layak dan dijamin kenyamanannya bagi warga ODP dan privasinya dirahasiakan oleh tim medis.
“Saya berharap masyarakat yang baru datang dari wilayah zona merah COVID-19 untuk segera melaporkan diri ke Gugus Tugas agar dilakukan pemeriksaan dan dikarantina, hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus baik kepada keluarga maupun orang lain ” ungkap Budi Kurniawan. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.