Puluhan personel dari Polres Tanah Bumbu dan Polsek Batulicin diturunkan untuk mengamankan eksekusi objek perkara perdata berupa lahan yang berada di kawasan Tanah Merah Kelurahan Batulicin Tanah Bumbu, Selasa (03/03/20).
----------©----------
Eksekusi pengosongan lahan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batulicin Tamah Bumbu atas permintaan Pengadilan Negeri Kotabaru yang sudah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Terdapat 5 rumah, 1 rumah toko (ruko) setengah jadi dan pagar beton yang berada lahan objek perdata yang dihancurkan menggunakan alat berat excavator.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Batulicin Tanah Bumbu, H. Fahrul, R, perkara perdata itu adalah gugatan antara Sri Sumiati dan kawan-kawan melawan Solihin dan turut tergugat Andreas terkait sewa menyewa yang dibatalkan oleh putusan Pengadilan.
Hingga lahan objek perkara perdata itu selesai dieksekusi dan kemudian dipagar dan dipasangi plang pengumuman; kegiatan berlangsung lancar dan aman. (Alfian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.