Sidang putusan kasus pembangunan pasar Sukarame Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru memasuki sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/03/20).
----------©----------
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Teguh Santoso, SH memutuskan terdakwa Sukirno Prasetyo divonis hukuman 6 tahun pejara denda Rp 100 juta, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 2 milyar dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Dedi Sunardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, lebih rendah dari tuntutan JPU 4 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 80 juta dan denda Rp 100 juta.
Kedua terdakwa melanggar pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum, Armen Ramdhani, SH yang didampingi Pinto Aribowo, SH menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.