Puluhan supir angkutan kota Kotabaru rapat dengar pendapat (RDP, hearing) bersama DPRD Kotabaru, Senin (03/03/20) di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru.
----------©----------
RDP yang dihadiri Komisi II DPRD Kotabaru, Dinas Perhubungan Propinsi, Sat Lantas Polres Kotabaru, Organda dan perwakilan supir angkutan kota.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru tidak hadir meski sudah dihubungi sekretariat DPRD.
Supir angkutan kota merasa keputusan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru menurunkan angkutan perdesaan ke dalam kota; merugikan mereka.
Toto, Wakil Ketua Persatuan Angkutan Kota mengganggap Dishub Kotabaru sudah melanggar aturan Permenhub.
Dishub mereka anggap semena-mena memindahkan angkutan pedesan ke dalam kota.
Menurut Toto lagi, pemindahan angkutan itu sendiri tanpa pemberitahuan.
Dinas Perhubungan Propinsi sebagai pengelola terminal mengatakan hingga kini pihaknya belum tahu apakah sudah ada penetapan terminal Tipe C di Kotabaru.
Pemkab Kotabaru mengatakan ini hanya kebijakan sementara untuk memperbolehkan angkutan perdesaan masuk kota. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.