Virus Corona Covid-19 masuk Indonesia, tetap utamakan keselamatan jurnalis peliput.
Sebanyak 2 Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia positif terjangkit Corona seperti diumumkan Presiden RI Joko Widodo.
Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, menyebutkan, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Namun tak ada berita seharga nyawa. Jurnalis tetap harus mengutamakan keselamatan dirinya dibanding berita yang diliputnya. Sehubungan dengan itu, kesehatan dan keselamatan kerja para Jurnalis menjadi prioritas saat penugasan beresiko seperti liputan soal Covid-19 ini.
Sehubungan dengan hal di atas, yakni menyangkut aspek keselamatan Jurnalis, akurasi berita dan dampaknya terhadap masyarakat maka Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengimbau:
- Jurnalis selalu mengedepankan keselamatan dalam peliputan masalah Covid-19
- Jurnalis dalam memberitakan kasus Covid-19 harus memberikan rasa aman, menyejukkan dan menentramkan masyarakat.
- Jurnalis menjaga hak-hak pasien dalam peliputan kasus Covid-19 sesuai UU nomor 1999 menyangkut perlindungan konsumen seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya.
- Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput masalah Novel Coronavirus atau Covid-19.
- Jurnalis menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
- Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam kasus Covid-19.
Pengurus IJTI Pusat
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yadi Hendriana Indria Purnama Hadi
Yadi Hendriana Indria Purnama Hadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.