Sengketa Tanah Terminal Induk Tanah Bumbu, Siapa Yang Punya Bukti Kepemilikan ? - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 07 Maret 2020

    Sengketa Tanah Terminal Induk Tanah Bumbu, Siapa Yang Punya Bukti Kepemilikan ?

    "Saya jual tanah saya di Desa Sepunggur untuk membeli tanah yang sekarang dipakai untuk terminal induk Tanah Bumbu di Desa Kersik Putih itu," ungkap H. Hasudungan dengan ekspresi sedikit emosional menceritakan perihal tanah yang ia klaim miliknya itu.

    Belasan tahun lalu Pemkab Tanah Bumbu memindahkan lokasi terminal angkutan yang dulunya berada di kawasan Kecamatan Simpang Empat yang kini dijadikan sebagai Taman Edukasi (Education Park) ke kawasan Desa Kersik Putih.

    Sejak pemerintahan Bupati Tanah Bumbu waktu itu dr. Zairullah Azhar, kemudian berganti Bupati Mardani H. Maming, hingga kini Bupati H. Sudian Noor, perihal sengketa tanah lokasi terminal induk Tanah Bumbu itu tak juga selesai dan jelas siapa yang berhak memilikinya.

    "Untuk itulah mulanya saya bermaksud melakukan mediasi melalui Pengadilan Negeri Batulicin antara saya dengan pihak Pemkab Tanah Bumbu, namun mediasi itu menemui jalan buntu sehingga berlanjut ke Pengadilan," ungkap H. Hasudungan, yang merupakan Anggota Penuntut pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu.

    Lebih jauh H. Hasudungan memaparkan, tanah yang dipakai sebagai Terminal Induk Tanah Bumbu itu adalah miliknya yang bisa dibuktikan dengan surat tanah yang ada padanya dan setiap tahun ia bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    "Itu hak milik saya. Dan saya tak memperoleh hasil apapun selama ini dari keberadaan terminal yang memakai tanah hak milik saya itu," ucapnya.

    Informasi yang dihimpun Media ini pun menyebut tuntutan kepemilikan hak milik atas tanah terminal induk itu setelah melalui persidangan; ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

    "Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan perkara itu N.O," kata H. Hasudungan.

    Putusan N.O sendiri menurut istilah hukum perdata adalah; merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

    "Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolak tuntutan H. Hasudungan. Kemarin kami (Pemkab, Red) banding dari Putusan Pengadilan Negeri Batulicin," ujar Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM.

    Ketika Media ini menanyakan berupa apa bukti kepemilikan atas lahan terminal induk itu oleh Pemkab Tanah Bumbu, Sekdakab menjawab, "Dishub yang pegang."

    Media inipun menanyakannya kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, M. Outu Wisnuwardhana, SE, M.Si yang dijawab, "semenjak semua SKPD diminta melakukan inventarisasi aset, untuk tanah terminal bukti kepemilikannya tidak ada di Dishub."

    Dengan adanya keterangan di atas baik dari Sekdakab maupun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, maka status tanah lokasi terminal induk tersebut menjadi rancu. Sedangkan pihak H. Hasudungan sendiri mengaku memiliki bukti-bukti terkait kepemilikan tanah itu.

    "Saya sedang berpikir apakah lokasi terminal itu akan saya pagar saja, karena saya adalah jelas sebagai pemiliknya dan saya memiliki bukti-bukti itu. Saya menuntut pembayaran atas ganti tanah tersebut hanya separuh (50 persen, Red) dari harga tanah patokan di kawasan itu yakni Rp 800 ribu per meter persegi. Saya hanya minta dibayar Rp 400 ribu per meter persegi, yang kalau ditotal keseluruhan sekitar Rp 13 milyar. Tunggu saja nanti pihak media akan saya undang bila saya memutuskan untuk memagari lokasi terminal tersebut," tutup H. Hasudungan. (Red)

     
    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...