Satgas TNI AL Amankan Kayu Bulat Ilegal - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 05 Maret 2020

    Satgas TNI AL Amankan Kayu Bulat Ilegal

    Satgas gabungan TNI AL terdiri dari Lanal Banjarmasin bersama Pos Pengamatan TNI AL Kuala Kapuas mengamankan sekitar 1.400 batang kayu log yang diduga ilegal.

    Tim gabungan mengamankan kayu log yang tidak bertuan atau belum diketahui pemiliknya ini saat milir di Sungai Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.

    Komandan Lanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Sandharianto melalui Palaksa, Mayor Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengatakan kayu ini diketahui setelah anggota melakukan operasi dan informasi adanya kayu log tersebut.

    "Kami langsung mengamankan kayu log yang diperkirakan mencapai ribuan batang itu di Sungai Mangkutup, hari Minggu tadi," ucap Mayor Laut (P) Iwanhendra Susilo, Rabu, (04/03/20) lalu.

    Diamankan juga 2 orang terduga pelaku, SG (26) dan SH (31), warga Mantangai yang kedapatan sedang membawa sebagian dari rakit kayu log itu.

    "Karena saat dilakukan pengecekan keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sama sekali. Jadi diduga hasil pembalakan kayu ilegal. Dari pengakuan kedua terduga pelaku itu hanya membawa sekitar 385 batang kayu log saja. Jadi selebihnya tidak ada pemiliknya," Ungkapnya.

    Dari pengakuan keduanya rakit tersebut mau dibawa ke daerah Mantangai, dan Manusup. 

    "Kedua yang diduga pelaku ini berserta barang bukti 1 unit kelotok sudah diamankan untuk proses hukum, dan penyidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan Dinas Kehutanan Kalteng," jelasnya lagi.

    Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari tahu pemilik dari ribuan batang kayu log tersebut. Hingga saat ini ribuan kayu log tersebut sudah diamankan ke DAS Kapuas di dekat Posmat TNI AL Kuala Kapuas sebagai barang bukti kasus.

    "Sedangkan berkaitan jumlah, dan jenis maupun ukuran kayu tersebut secara pasti yang berhak menentukan yaitu dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalteng," pungkasnya. (Dolok)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...