Surat permintaan untuk Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru ke DPRD, belum juga mendapat tanggapan, padahal surat tersebut dilayangkan pada tanggal 6 Januari 2020 lalu melalui surat bernomor 554/14/DISHUB.
----------©----------
Surat Dishub tersebut isinya bertujuan menyamakan persepsi; membahas rencana kegiatan tahun 2020 agar efektif dan efisien serta antisipasi perkembangan arus angkutan barang dan arus angkutan orang.
Terkait dengan itu Dishub meminta DPRD Kotabaru menjadualkan hearing pada 13 Januari 2020 dan mengundang para stakeholder, namun hingga kini permintaan tersebut belum direspons DPRD Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis ketika dikonfirmasi masalah itu mengatakan sudah didisposisikan ke Komisi yang menangani masalah itu.
"Sebenarnya ini rapat internal mereka dulu di bawah Asisten II lintas sektoral. Kalau memang ada kendala, barulah rapat kerja dengan Komisi terkait," tanggap Syairi Mukhlis.
Kepala Dishub Kotabaru, Sugian Noor, SH, M.Si, hingga kini masih menunggu tanggapan pihak DPRD atas surat tersebut.
"Kalau hearing DPRD nanti tiap ada masalah semua SKPD sedikit-sedikit minta hearing ke DPRD juga. Kalau ada pengaduan masyarakat terkait pelayanan atau apapun dengan dinas terkait akan kita hearingkan. Nah sementara SKPD kan penyelengara pelayanan itu sendiri," tutup Syairi Mukhlis. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.