Ilustrasi |
Surat Edaran yang ditandangani oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor itu ditujukan kepada para pemilik dan pengelola hotel, guest house, penginapan, rumah kost, rumah kontrakan, tempat hiburan malam, salon kecantikan, warung dan bilyard.
Isi Surat Edaran terkait larangan praktik prostitusi, mucikari, minuman beralkohol dan peredaran Narkoba.
Selain itu juga menyangkut jam operasional yang dimulai dari jam 20.00 WITa hingga jam 01.00 WITa.
Kemudian juga menyangkut pendatang dari luar daerah yang diwajibkan memiliki identitas berupa E-KTP atau SIM dan melaporkan diri ke Ketua RW maupun RT setempat.
Sedangkan tempat hiburan malam yang menyediakan pemandu musik berupa wanita/ledis; diharuskan untuk melakukan konseling dan tes sukarela HIV/AIDS ke Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan Dinas Pariwisata.
Bagi yang melanggar isi Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
"Kita rutin melakukan pemeriksaan terhadap para pemandu musik/ledis setiap 3 bulan, dan terakhir adalah pada Januari 2020," ungkap THM FS yang beroperasi di kawasan Batulicin.
Menurutnya terbitnya Surat Edaran tersebut kemungkinan dikarenakan banyaknya tempat hiburan yang selama ini tak mematuhi aturan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.