Meningkatnya kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng, membuat Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalteng meminta Pemkab Kotim untuk menyiapkan lahan minimal seluas 3 hektare yang akan digunakan untuk membangun tempat rehabilitasi tingkat propinsi.
----------©----------
“Kita diminta untuk menyiapkan lahan minimal seluas 3 Ha oleh BNNP Kalteng. Tanah itu akan digunakan untuk membangun tempat rehabilitasi tingkat propinsi,” jelas Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, Sabtu (14/03/20).
Dibangunnya tempat rehabilitasi di Kotim dikarenakan kabupaten ini merupakan daerah yang dianggap dalam zona merah terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, sehingga perlu adanya tempat rehabilitasi.
Tempat rehabilitasi itu nantinya akan digunakan untuk pengguna dan pecandu Narkoba yang ada di Kalteng agar para penyalahguna obat terlarang tersebut tidak terjerumus kembali ke lubang hitam. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.