Pemkab Kotabaru Klarifikasi Surat Dari Komisi ASN Perihal Pemkab Diduga Langgar Aturan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 10 Maret 2020

    Pemkab Kotabaru Klarifikasi Surat Dari Komisi ASN Perihal Pemkab Diduga Langgar Aturan

    H. Minggu Basuki & Rahadiyan Riyadi
    Terkait pemberitaan Jurnalisia Online pada tanggal 09 Maret 2020 dengan judul berita "Diduga Langgar Aturan Bupati Kotabaru Dapat Surat Dari Komisi ASN" dan pada tanggal 10 Maret 2020 berjudul "Bupati Kotabaru Dinilai Angkat Pejabat Pelaksana Tugas Tak Sesuai Bidang Keahlian", yang dianggap bisa menimbulkan persepsi dan opini yang beragam di masyarakat, Pemkab Kotabaru melalui Kepala Dinas Kominfo dan Plt BKPSDM Kotabaru memberikan penjelasan terkait rekomendasi KASN tersebut.

    Ditemui di sela acara BKPSDM di satu hotel di Kotabaru, Kepala Dinas Kominfo Kotabaru, Rahardiyan Riyadi, mengatakan berkaitan dengan berita Jurnalisia Online itu pihak Pemkab Kotabaru dalam hal ini Plt Kepala BKPSDM Kotabaru telah menyampaikan klarifikasi terhadap laporan tersebut pada tanggal 25 Pebruari 2020 di hadapan auditor Komisi ASN di Jakarta.

    Plt Kepala BKPSDM Kotabaru, H. Minggu Basuki, juga memberikan penjelasan dan membenarkan diundang oleh Komisi ASN pada tanggal 25 Pebruari 2020 untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat atas mutasi ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru. 

    Menurut Minggu Basuki, pihaknya langsung diterima oleh auditor Komisi ASN, pihaknya mengklarifikasi bahwa beberapa hal kenapa jadi dilaksanakan mutasi itu antara lain adalah pertama perubahan reorganisasi perangkat daerah perampingan organisasi dari 35 menjadi 30 SKPD salah satunya. Kemudian juga mutasi ASN itu sebagian besar adalah mengembalikan mereka kepada posisi jabatan mereka sebelumnya.

    Lanjut kata Minggu Basuki, berkenaan dengan rekomendasi dari Komisi ASN, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi karena disitu batasnya 14 hari untuk memberikan tanggapan. Terhadap beberapa perbedaan aturan yang mereka (Komisi ASN, Red) pegang itu akan dikoordinasikan sehingga akan disampaikan secara tertulis langsung ke Komisi ASN.

    Ditanya apakah surat itu sudah diterima, Minggu Basuki mengatakan secara fisik belum menerima hanya diterima dari whatapps. (DBG)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...