Secepatnya Pemkab Kotabaru akan merevisi MoU terkait konpensasi kegiatan pertambangan batubara di daratan Pulau Laut Kotabaru yang dilakukan oleh Sebuku Group yang diketahui sebesar Rp 700 milyar.
----------©----------
Hal itu seperti diungkapkan oleh Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, Rabu (18/03/20), di ruang kerjanya.
Menurut Said Akhmad revisi MoU mesti dilakukan dikarenakan antara lain batas waktu MoU dibuat pada 2014 itu akan berakhir pada September 2020, dan juga adanya perubahan komposisi saham di Sebuku Group yang juga berdampak perubahan manajemen.
"Dalam minggu-minggu ini kita akan melakukan revisi yang kemudian hasilnya akan kita serahkan ke DPRD," ujar Said Akhmad.
Ditambahkannya, konpensasi dari nilai Rp 700 milyar itu ia harapkan nantinya minimal dapat direalisasikan oleh pihak perusahaan sebesar Rp 100 milyar per tahun. Kalau sebelumnya hanya sebesar Rp 60 milyar dikarenakan pihak perusahaan belum berproduksi.
"Kita inginkan paling tidak atau minimal per tahun sebesar Rp 100 milyar dari dana konpensasi itu bisa dikucurkan oleh pihak perusahaan untuk percepatan pembangunan, karena kini mereka sudah produksi," tutup Said Akhmad. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.