Sebelumnya Pemkab Kotabaru menganggap belum perlu meliburkan sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, akhirnya melalui Rapat Koordinasi Pemkab bersama Muspida menyikapi tanggap darurat Covid-19, menentukan langkah antisipatif sebaran Virus Corona di Kabupaten Kotabaru.
----------©----------
Rapat yang dipimpin Sekdakab Kotabaru, Dts. Said Akhmad, MM, dihadiri seluruh SKPD terkait, Muspida dan Tokoh Agama dilaksanakan di Operation Room Sekretariat Daerah Kotabaru, Senin (23/03/20), membahas surat edaran dari Gubernur Kalsel terkait status tanggap darurat Virus Corona.
Untuk menghindari kepanikan yang berlebih Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk bisa memberikan edukasi tentang apa dan bagaimana cara menghindari Virus Corona.
Hasil dari rapat meski banyak pihak menganggap terlambat menyepakati ada beberapa hal antara lain menetapkan Kabupaten Kotabaru dalam kondisi tanggap darurat Virus Corona dan segera membuat gugus tugas tanggap darurat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru mulai meliburkan anak didik dan guru serta tenaga pendidik lainnya mulai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP sejak 24 Maret hingga 05 April 2020, dan selanjutnya akan menunggu arahan bila perlu tambahan waktu libur. Begitu juga dengan kegiatan keagamaan dan acara lain yang mengumpulkan orang banyak akan ditunda, shalat Jumat tetap dilaksanakan dengan disiapkan alat antiseptik dan penyemprotan rutin.
Demikian juga dengan objek wisata dan tempat hiburan baik tempat karaoke atau lainnya sementara ditutup untuk memutus rantai sebaran Covid-19, serta menunda semua even seni, budaya dan olahraga.
Direktur RSUD PJS Kotabaru meminta agar Pemkab Kotabaru segera menyiapkan ruang isolasi dan ketersedian APD. Tempat isolasi yang diminta adalah Rusunawa serta minta disiapkan sarana pendeteksi awal dan fasilitas bagi medis.
Selain itu Polres Kotabaru, Kodim 1004/Kotabaru, Lanal Kotabaru dan Satpol PP akan melakukan patroli bersama mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah serta membubarkan perkumpulan yang melibatkan orang banyak. Polres juga akan melakukan tindakan hukum bagi pelaku penimbunan bahan pokok dan alat kesehatan yang dibutuhkan selama masa tanggap darurat Virus Corona.
Selain itu BPBD Kotabaru akan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin di tempat pelayanan umum.
Seperti yang dilaporkan Kabupaten Kotabaru hingga saat ini sudah terdapat 31 Orang Dalam Pemantauan (ODP). (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.