Ilustrasi |
Surat Kementerian Keuangan Nomor S-247/MK.207/2020 tertanggal 27 Maret 2020 itu ditujukan ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, dan ini menghambat berbagai proyek terkecuali yang terkait dengan bidang kesehatan dan sebagian bidang pendidikan.
Peniadaan pengadaan barang/jasa dari DAK tersebut terkait dengan mewabahnya COVID-19 yang membutuhkan aksi cepat untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus tersebut.
Proyek Bidang Pendidikan yang terkena dampak peniadaan DAK tersebut adalah Sub Bidang Gedung Olahraga (GOR) dan Sub Bidang Perpustakaan Daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.