Dipertanyakan Embung Tirawan dan Gunung Ulin Apakah Hibah PT STC - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 17 Maret 2020

    Dipertanyakan Embung Tirawan dan Gunung Ulin Apakah Hibah PT STC

    Saling adu argumentasi terjadi di ruang rapat lantai 2 gedung DPRD Kotabaru, Senin (16/03/20), pada Rapat Dengar Pendapat (hearing) terkait uang kompensasi dari Sebuku Group sebesar Rp 700 milyar kepada Pemkab Kotabaru.

    Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, berlangsung lancar meski diwarnai sedikit silang pendapat antara LSM, Anggota Dewan, Perwakilan Pemkab dan pihak perusahaan Sebuku Group.

    Forum pelanggan PDAM yang diwakili Ibnu Faozi mempertanyakan surat yang dilayangkan oleh PT Sebuju Tanjung Coal (PT STC) kepada Bupati Kotabaru tertanggal 24 Perbuari 2018 terterkait hibah Embung Tirawan dan Embung Gunung Ulin, serta akan melakukan perawatan dan pemeliharaan.

    "mohon informasi dari pak Sekda Kotabaru apakah kedua embung, Tirawan dan Gunung Ulin hibah dari PT STC?" tanya Ibnu.

    Selanjutnya Ibnu juga menanyakan kepada perwakilan PT STC agar memperjelas hibah yang dimaksudkan dalam surat kepada Bupati Kotabaru tersebut infrastruktur yang mana ?

    "Infrastruktur yang mana yang dimaksudkan oleh PT STC yang dihibahkan ke Pemkab Kotabaru, lalu skema dana seperti apa, apakah dana kompensasi yang Rp 700 milyar, atau Rp 70 milyar yang sudah "himpal" atau CD/CSR," tanya Ibnu pula.

    Sekdakab Kotabaru, Said Akhmad merespon pertanyaan tersebut membenarkan surat itu dan menyampaikan pada saat itu SILO Group mau menambang, dan Pemkab mengusulkan karena sering kekurangan air, maka diusulkan pembuatan waduk.

    "Sebelum ijin Silo Group dicabut oleh Gubernur, rencana semula ya seperti itu, namun setelah ijin dicabut dan berperkara di pengadilan maka Silo Group stop sementara sampai perkara di pengadilan selesai," ungkap Sekdakab.

    Lebih lanjut Said Akhmad menyampaikan, terkait klaim status hibah oleh PT STC terhadap 2 embung tersebut pihaknya akan melakukan pengecekan di SKPD, karena semua hibah pasti dicatatkan dalam aset daerah. (RnS)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...