Gara-gara menyebarkan ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), pemilik akun facebook Adis Ashter (https://www.facebook.com/AdisNy19) selain terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, juga akan dikenakan denda sebesar Rp 1 milyar.
----------©----------
Tersangka AS (26), pemilik akun, dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unggahan konten ujaran kebencian yang dilakukannya di Jember dan Lumajang pada tanggal 12 dan 13 Pebruari 2020 lalu, berkaitan dengan pemecatan terhadap 8 oknum Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng.
Akibat unggahannya tersebut sempat mengusik kondusivitas Kamtibmas di Bumi Habaring Hurung. Pasalnya masyarakat suku tertentu di Sampit mendesak agar perguruan silat dibubarkan.
“Tersangka sempat dilacak selama 3 hari oleh penyidik Subdit Siber Polda Kalteng yang dipimpin Kompol Zepniaska berserta Subdit Siber Polda Bali dan Subdit Siber Polda Kaltim,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochamawan, pada jumpa awak media, Senin (24/02/20).
Unggahan konten ujaran kebencian berbau SARA hingga sempat membuat kegaduhan di dunia maya itu, sambung Kabid Humas, karena tersangka terbawa emosi dengan postingan yang berisi berita pemecatan anggota dan pembubaran organisasi pencak silat yang diikuti.
“Postingan ujaran kebencian karena terbawa emosi pasca viralnya video pengeroyokan atas tuntutan dibubarkannya perguruan silatnya itu,” tandas Kombes Hendra.
Sehubungan dengan sempat terusiknya kondusivitas di Kabupaten Kotim itu, Kombes Hendra mengimbau masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat adat agar tidak terprovokasi.
“Mari jaga kondusivitas wilayah Kalteng, percayakan proses penegakan hukum ke Kepolisian baik Polres Kotim maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng,” imbaunya.
Begitupun kepada seluruh satuan wilayah, sambung Kombes Pol Hendra, dapat mensosialisasikan upaya penegakkan hukum yang telah dilakukan agar kondusivitas kamtibmas tetap terjaga. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.