Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas Kalteng terus menggalakan penertiban para pedagang yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan pasar dan sepanjang Jl. Mawar, Selasa (18/02/20).
----------©----------
Pada kesempatan tersebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin, S.Sos mengatakan satuannya akan semakin meningkatkan kegiatan rutin pengawasan dan razia pasar terutama yang berada di kawasan Jl. Mawar, serta terus mensosialisasikan PP dan Perda Kabupaten Kapuas kepada pedagang.
"Kami meminta kepada masyarakat Kapuas supaya mentaati semua edaran dan teguran yang sudah kami sampaikan, dan kepada para pedagang apabila tidak mengindahkan edaran dan teguran kami, maka kami akan melakukan tindakan selanjutnya," ungkapnya.
Patroli rutin di kawasan Pasar Kuala Kapuas di sepanjang Jl. Mawar tersebut dipimpin Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas, Ahmad Rinjani, SE dan pada kesempatan tersebut pihaknya masih mendapati pedagang yang tidak mentaati peraturan.
“Kegiatan rutin pengawasan pasar ini kami masih mendapati pedagang yang melanggar dan akan kami berikan sanksi tegas. Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna mensterilisasikan kawasan pasar agar tertata rapi dengan tidak menggunakan bahu jalan sehingga arus lalulintas bisa berjalan lancar,” tuturnya.
Ditambahkannya selain melakukan pengawasan di pasar, pihaknya juga mengimbau kembali kepada pedagang ayam dan ikan yang sudah direlokasi untuk menggunakan tempat yang sudah disediakan. (Dolok/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.