Polres Kotabaru mengadakan press release terkait kegiatan Operasi Jaran Intan tahun 2020 dengan target utama pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahnya, Selasa (25/02/20), bertempat di Mapolres Kotabaru.
----------©----------
Polres Kotabaru berhasil mengungkap 9 Tersangka dengan peran masing-masing antara lain 6 pelaku pencurian dan 3 orang penadah barang hasil kejahatan.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik sebanyak 12 unit sepeda motor.
Hadir di press realese, Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, SIK, MM, Kasat Reskrim, AKP Imam Wahyu, Kasat Intelkam, para Perwira Polres dan Kru Media.
Kapolres Kotabaru mengatakan modus operandi para Pekaku Curanmor seperti mengincar sepeda motor yang terpakir di pekarangan rumah yang tidak diperlengkapi kunci ganda dan juga pelaku mencari kunci sepeda motor yang masih menempel.
Adapun para pelaku terkena pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP (pencurian), dan pasal 480 KUHP (penadahan); membeli barang-barang hasil kejahatan yang ancaman hukumannya dari 5 hingga 7 tahun penjara.
Kegiatan Operasi Jaran Intan tahun 2020 dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 18 Pebruari 2020.
Kapolres Kotabaru juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kotabaru agar selalu berhati-hati menaruh/parkir kendaraan dan periksa kondisi kendaraan, parkir di tempat aman dan menggunakan kunci ganda, pakai kunci sitem alarm, dan melaporkan langsung kepada Pos Keamanan, Polsek terdekat apabila terjadi kasus Curanmor dan lainnya. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.