Kejaksaan Akan Periksa Sekdaprop Kalteng Terkait Proyek Sumur Bor - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 29 Februari 2020

    Kejaksaan Akan Periksa Sekdaprop Kalteng Terkait Proyek Sumur Bor

    Zet Tadung Allo, Kajari Kota Palangka Raya
    Kajari Kota Palangka Raya, Kalteng Zet Tadung Allo akan segera menjadualkan pemeriksaan terhadap Fahrizal Fitri yang saat ini menjabat Sekdaprop Kalteng. 

    Pemeriksaan itu terkait kasus sumur bor yang proyeknya dilaksanakan saat Fahrizal Fitri masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    "Kami akan memanggil mantan Kadis DLH Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus sumur bor, karena yang bersangkutan sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi," kata Zet Tadung Allo.

    Dikatakannya dalam perkara tersebut pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni Mantan Pegawai DLH Kalteng berinisial A yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang Konsultan Pengawas berinisial MS dalam proyek pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut atau sumur bor dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 933 juta.

    Penyidik sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi yang mengetahui sedikit banyaknya tentang proyek sumur bor tersebut. SelanjutnyaMaret dan April 2020 akan kembali mengintensifkan pemeriksaan tentang dugaan tindak pidana korupsi sumur bor yang dilaksanakan di beberapa daerah di Kalteng.

    "Sehingga dalam pemeriksaan yang kami lakukan ada dapat fakta dan 2 alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

    Mantan penyidik KPK itu mengungkapkan, kerugian negara kemungkinan besar akan bertambah hingga menjadi Rp 1 miliar. Tim penyidik juga akan memeriksa kembali 2 Universitas yang ada di Palangka Raya yakni Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Muhammadiyah yang juga ada mendapatkan paket proyek serupa.

    "Untuk 2 universitas tersebut diperiksa karena mereka mengelola anggaran tersendiri dalam proyek itu, artinya Universitas tersebut membangun sumur bor dan kelengkapannya masing-masing. UPR 700 titik dan UMP 900 titik," tegasnya.

    Pada kasus tersebut Kejari Kota Palangka Raya juga memperpanjang masa penahanan kedua tersangka yang kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya dari 20 menjadi 40 hari. Hal ini dilakukan penyidik agar penyidikan kasus ini dapat dituntaskan, sehingga para pelakunya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

    "Kalau nantinya masa penahanannya sudah habis, kami akan perpanjang lagi sampai perkara ini selesai," pungkas Zet (Dolok)

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...