Sempat menjadi protes oleh para warga pelanggan PDAM Kotabaru beberapa waktu lalu, hingga mereka melakukan class action ke Pengadilan, terkait pembayaran biaya beban yang dianggap merugikan karena air tidak mengalir namun tetap bayar.
----------©----------
Bayar angin.
Itulah istilah para pelanggan PDAM di Kotabaru yang air tak mengalir ke rumah-rumah mereka pada saat musim kemarau yang mana waduk dan embung PDAM mengering.
Pihak PDAM di berbagai daerah memiliki kebijakan dan aturan yang lebih kurang sama terkait biaya beban saat air tak mengalir ini; tetap bayar berdasarkan penggunaan air minimum.
Namun agaknya terdapat kebijakan yang bisa ditempuh oleh pihak PDAM seperti yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Balangan.
Selama air tak mengalir pihak PDAM Kotabaru tampaknya dapat meniru kebijakan PDAM Bapanya, yakni menonaktifkan langganan sesuai permintaan pelanggannya, dan kembali mengaktifkan jika pelanggan memintanya kembali.
PDAM Balangan akan menonaktifkan langganan jika diminta oleh pelanggan, tapi akan kembali mengaktifkan jika diminta dengan membayar seharga Rp 25 ribu.
Nah, ini mungkin satu solusi yang dapat ditempuh agar para pelanggan tak merasa bayar angin alias dirugikan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.