Perubahan status badan hukum PDAM sepertinya memang menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar lagi. Hal tersebut terkait dengan perbaikan pelayanan kepada para konsumen juga terkait dengan profit oriented yang diharapkan dapat berkontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor 5500/145/Eko tertanggal 27 Januari 2020 perihal Perubahan Status Badan Hukum PDAM se Kalsel menyiratkan status badan hukum PDAM akan berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Jika dipelajari status badan hukum Perseroda ini merupakan perusahaan perseroan yang dalam hal ini kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh beberapa pihak. Tak seperti status sebagai PDAM yang pada akta pendiriannya menyebutkan tak terdapat saham-saham lainnya, yang artinya kepemilikan saham tunggal di PDAM adalah Pemkab atau Pemko.
Kita akan mengulik tentang PDAM Tanah Bumbu yang termasuk akan berubah status badan hukumnya ke Perseroda.
Di tahun 2007 PDAM Tanah Bumbu melalui Pemkab Tanah Bumbu mendapat kucuran dana dari pihak Pemprop Kalsel sebesar Rp 2 milyar. Kucuran dana tersebut tidak jelas statusnya sebagai apa. Karena jika pihak Pemprop Kalsel mengklaim dana sebesar Rp 2 milyar itu sebagai penyertaan modal di PDAM Tanah Bumbu; maka ini artinya bertentangan dengan akta pendirian PDAM itu sendiri yang menyiratkan tak ada saham atau penyertaan modal lainnya selain saham tunggal oleh Pemkab Tanah Bumbu.
Kalaupun misalkan terpaksa harus melanggar akta pendirian PDAM dengan penempatan dana sebesar Rp 2 milyar tersebut sebagai saham dari Pemprop Kalsel; maka jika dihitung rentang waktu yang cukup lama hingga kini, dimana keberadaan PDAM Tanah Bumbu yang dalam perjalanannya belum memperoleh keuntungan alias merugi, maka pihak Pemprop Kalsel selaku pemilik saham jelas harus ikut menanggung kerugian; yang artinya dana sebesar Rp 2 milyar itu kemungkinan sudah habis.
Ini akan menjadi berbeda jika kucuran dana di tahun 2007 silam sebesar Rp 2 milyar tersebut sebagai pinjaman ke PDAM Tanah Bumbu; maka tentu hingga kini dana tersebut masih ada.
Kembali ke soal penyertaan modal pihak Pemprop Kalsel ke PDAM Tanah Bumbu. Jika dana sebesar Rp 2 milyar itu dianggap penyertaan modal, maka nilainya sangat terlampau kecil jika dibandingkan dengan seluruh aset PDAM Tanah Bumbu yang mencapai Rp 200 milyar, yang artinya penyertaan modal Pemprop Kalsel itu cuma pada kisaran 1 persen.
Dan kalau tujuan penyertaan modal Pemprop Kalsel di PDAM Kabupaten dan Kota se Kalsel untuk meraih PAD, maka tak bisa diharapkan dikarenakan PDAM selama ini lebih ke pelayanan publik ketimbang mencari keuntungan (profit).
Jika segi pelayanan publik lebih dikedepankan maka status Perseroda untuk PDAM tidaklah tepat, yang paling tepat PDAM berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun jika sebaliknya PDAM diharapkan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan untuk mengisi kas PAD, status Perseroda memang tepat. Sebagai perusahaan perseroan yang penyertaan modalnya oleh beberapa pihak ini berarti PDAM berada pada status perusahaan publik seperti perusahaan perseroan pada umumnya.
Terkait perubahan status badan hukum PDAM ini kita tunggu saja apakah menjadi Perseroda ataukah pilihan lainnya yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda). (ISP)
----------©----------
Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor 5500/145/Eko tertanggal 27 Januari 2020 perihal Perubahan Status Badan Hukum PDAM se Kalsel menyiratkan status badan hukum PDAM akan berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Jika dipelajari status badan hukum Perseroda ini merupakan perusahaan perseroan yang dalam hal ini kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh beberapa pihak. Tak seperti status sebagai PDAM yang pada akta pendiriannya menyebutkan tak terdapat saham-saham lainnya, yang artinya kepemilikan saham tunggal di PDAM adalah Pemkab atau Pemko.
Kita akan mengulik tentang PDAM Tanah Bumbu yang termasuk akan berubah status badan hukumnya ke Perseroda.
Di tahun 2007 PDAM Tanah Bumbu melalui Pemkab Tanah Bumbu mendapat kucuran dana dari pihak Pemprop Kalsel sebesar Rp 2 milyar. Kucuran dana tersebut tidak jelas statusnya sebagai apa. Karena jika pihak Pemprop Kalsel mengklaim dana sebesar Rp 2 milyar itu sebagai penyertaan modal di PDAM Tanah Bumbu; maka ini artinya bertentangan dengan akta pendirian PDAM itu sendiri yang menyiratkan tak ada saham atau penyertaan modal lainnya selain saham tunggal oleh Pemkab Tanah Bumbu.
Kalaupun misalkan terpaksa harus melanggar akta pendirian PDAM dengan penempatan dana sebesar Rp 2 milyar tersebut sebagai saham dari Pemprop Kalsel; maka jika dihitung rentang waktu yang cukup lama hingga kini, dimana keberadaan PDAM Tanah Bumbu yang dalam perjalanannya belum memperoleh keuntungan alias merugi, maka pihak Pemprop Kalsel selaku pemilik saham jelas harus ikut menanggung kerugian; yang artinya dana sebesar Rp 2 milyar itu kemungkinan sudah habis.
Ini akan menjadi berbeda jika kucuran dana di tahun 2007 silam sebesar Rp 2 milyar tersebut sebagai pinjaman ke PDAM Tanah Bumbu; maka tentu hingga kini dana tersebut masih ada.
Kembali ke soal penyertaan modal pihak Pemprop Kalsel ke PDAM Tanah Bumbu. Jika dana sebesar Rp 2 milyar itu dianggap penyertaan modal, maka nilainya sangat terlampau kecil jika dibandingkan dengan seluruh aset PDAM Tanah Bumbu yang mencapai Rp 200 milyar, yang artinya penyertaan modal Pemprop Kalsel itu cuma pada kisaran 1 persen.
Dan kalau tujuan penyertaan modal Pemprop Kalsel di PDAM Kabupaten dan Kota se Kalsel untuk meraih PAD, maka tak bisa diharapkan dikarenakan PDAM selama ini lebih ke pelayanan publik ketimbang mencari keuntungan (profit).
Jika segi pelayanan publik lebih dikedepankan maka status Perseroda untuk PDAM tidaklah tepat, yang paling tepat PDAM berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun jika sebaliknya PDAM diharapkan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan untuk mengisi kas PAD, status Perseroda memang tepat. Sebagai perusahaan perseroan yang penyertaan modalnya oleh beberapa pihak ini berarti PDAM berada pada status perusahaan publik seperti perusahaan perseroan pada umumnya.
Terkait perubahan status badan hukum PDAM ini kita tunggu saja apakah menjadi Perseroda ataukah pilihan lainnya yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda). (ISP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.