Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas Kalteng melakukan pengawasan ketat dan akan mendokumentasi pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai bukti pelanggaran.
----------©----------
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan DAMKAR, Syahripin, S.Sos.
“Wewenang penangkapan pembuang sampah bukan pada tempatnya, kami akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban umum, Kebersihan dan Pertamanan, dan Pelanggaran. Perda tersebut akan dikenakan sanksi kurungan selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 1 juta,” terang Syahripin.
Ditambahkan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap lokasi pembuangan sampah yang bukan keperuntukkannya. Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat membuang sampah pada lokasi yang sudah ditentukan.
“Mari kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita dari sampah,” pungkasnya. (Manli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.