Tokoh masyarakat Kapuas, Manli D. Apil, SH yang memiliki sertifikat tanah dan yang ditunjuk sebagai koordinator masyarakat termasuk 113 persil pemilik tanah yang bersertifikat di Desa Muara Dadahup Kecamatan Kapuas Murung (Sei Sepundu) Kabupaten Kapuas Kalteng, semakin geram terhadap PT Lifre Argo Kapuas (PT LAK) yang telah menguasai hak mereka dengan menanam kelapa sawit hingga kurang lebih 400 hektar hingga kini dan belum disepakati kerjasamanya.
----------©----------
Entah bagaimana PT LAK bisa menguasai tanah masyarakat tersebut, padahal masyarakat sudah mendapatkan SK dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas tentang pemberian hak milik kegiatan Prona atas nama Madang S dan kawan-kawan pada tanggal 1 Agustus 2000 dengan No. 63/520/HM/RRONA.SWD/ BPN.2000.
Hal tersebut pernah dilaporkan masyakat penggarap pada 20 April 2015 dan hingga saat ini tapi belum ditanggapi secara nyata hingga ke pihak Pemkab Kapuas yang akan melakukan mediasi, tapi pihak perusahaan tidak hadir pada acara tersebut. Hingga melibatkan Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Kapuas yang dipimpin Talinting E Toepak tapi higga kini tidak ada penyelesaiannya.
"Kami sangat berharap pada PT LAK yang menguasai tanah kami yang sah secara hukum ini untuk diselesaikan secara baik-baik kerjasamanya untuk kami, sebelum kami semua akan turun ke lapangan dan menimbulkan ketidaknyamanan di NKRI ini," pungkas Manli D Apil, SH pada Jurnalisia yang menemuinya. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.