Dewan Pers melalui suratnya Nomor 04/DP/K/I/2020 tertanggal 3 Januari 2020, mengundang Ketua Dewan Mustawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Kabupaten Kotabaru, Sukirman untuk berhadir ke Gedung Dewan Pers pada tanggal 9 Januari 2020.
Undangan Dewan Pers tersebut menanggapi atas pengaduan Sukirman terkait pemberitaan di media siber banjarhit.id dan kumparan.com dengan judul pemberitaan antara lain; -Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa Di Kotabaru yang diposting pada Kamis (07/11/19), -Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel, diposting pada Jumat (08/11/19), dan -Dayak se Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru, diposting pada Sabtu (09/11/19).
Sebanyak 3 berita yang diposting ke 2 media siber selama 3 hari berturut-turut tersebut dinilai banyak kalangan bersifat tendensius, menyerempet SARA, provokasi dan adu domba yang bisa menimbulkan potensi keributan etnis.
Undangan tersebut dimaksudkan Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan Sukirman Selaku pihak yang keberatan atas pemberitaan tersebut. (Red)
Undangan Dewan Pers tersebut menanggapi atas pengaduan Sukirman terkait pemberitaan di media siber banjarhit.id dan kumparan.com dengan judul pemberitaan antara lain; -Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa Di Kotabaru yang diposting pada Kamis (07/11/19), -Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel, diposting pada Jumat (08/11/19), dan -Dayak se Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru, diposting pada Sabtu (09/11/19).
Sebanyak 3 berita yang diposting ke 2 media siber selama 3 hari berturut-turut tersebut dinilai banyak kalangan bersifat tendensius, menyerempet SARA, provokasi dan adu domba yang bisa menimbulkan potensi keributan etnis.
Undangan tersebut dimaksudkan Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan Sukirman Selaku pihak yang keberatan atas pemberitaan tersebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.