Perubahan Status Badan Hukum PDAM Tanah Bumbu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 14 Januari 2020

    Perubahan Status Badan Hukum PDAM Tanah Bumbu

    H. Supiansyah, ZA, SE, MH & H. Rooswandy Salem, M.Sos, MM
    Perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas PDAM tampaknya masih dalam proses untuk menentukan pilihan apakah akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataukah Perseroan Daerah (Perseroda).

    Hal itu seperti diamanatkan oleh Pasal 402 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut, "BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka paling lama 3 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan."

    Meskipun UU tersebut sudah diberlakukan namun tampaknya BUMD terutama PDAM di beberapa daerah di Kalsel diantaranya di Tanah Bumbu tampaknya belum juga menyesuaikan sesuai dengan tuntutan UU, dan PDAM tetap pada statusnya sebagai BUMD.

    Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH ketika diminta pendapatnya terkait belum berubahnya status PDAM mengatakan, terlebih dahulu harus dibuatkan Perda-nya.

    Sementara itu Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM mengungkapkan perubahan status PDAM tidak harus langsung tapi melalui tahapan. (Red)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...