H. Supiansyah, ZA, SE, MH & H. Rooswandy Salem, M.Sos, MM |
Meskipun UU tersebut sudah diberlakukan namun tampaknya BUMD terutama PDAM di beberapa daerah di Kalsel diantaranya di Tanah Bumbu tampaknya belum juga menyesuaikan sesuai dengan tuntutan UU, dan PDAM tetap pada statusnya sebagai BUMD.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH ketika diminta pendapatnya terkait belum berubahnya status PDAM mengatakan, terlebih dahulu harus dibuatkan Perda-nya.
Sementara itu Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM mengungkapkan perubahan status PDAM tidak harus langsung tapi melalui tahapan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.