Penyertaan Modal Milyaran Inilah Yang Bisa Dikerjakan oleh Perusda Tanah Bumbu PT BJU - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 18 Januari 2020

    Penyertaan Modal Milyaran Inilah Yang Bisa Dikerjakan oleh Perusda Tanah Bumbu PT BJU

    Apa yang bisa dikerjakan Perusahaan Daerah (Perusda) dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang besarnya milyaran rupiah ?

    Dengan modal milyaran rupiah ternyata Perusda tak bisa berbuat banyak alias tak berkutik serta tak leluasa menggunakan modalnya yang milyaran rupiah itu. Contoh saja Perusda milik Tanah Bumbu yakni PT Batulicin Jaya Utama (BJU) yang penyertaan modalnya lebih dari Rp 9 milyar.

    Hasil perbincangan Media ini dengan Direktur PT BJU, H. Darwis Alwi baru-baru tadi membuka pengetahuan tentang bagaimana sebenarnya Perusda yang dari kasat mata tampak gemuk tapi tak bertenaga.

    Menurut H. Darwis Alwi yang buka-bukaan kepada Media ini mengungkapkan, PT BJU dengan penyertaan modal yang cukup besar itu; tidaklah leluasa menggunakan modalnya karena banyaknya proses dan prosedur yang harus ditempuh dan dilewati.

    "Sesuai dengan dokumen pendirian perusahaan, Direktur hanya punya kewenangan menggunakan modal maksimal sebesar Rp 200 juta. Penggunaan modal di atas Rp 200 juta hingga Rp 500 juta harus melalui persetujuan Bupati. Sedangkan penggunaan modal di atas Rp 500 juta harus mendapatkan persetujuan DPRD," ungkap H. Darwis.

    Dengan adanya proses dan prosedur seperti itu Perusda PT BJU hanya bisa menjalankan usaha yang berskala kecil dengan keuntungan yang diperoleh kecil pula tentunya.

    "Kita sering kehilangan kesempatan yang sudah di depan mata. Ibaratnya ada hidangan besar di depan mata tapi dikarenakan oleh aturan yang dibuat terkait kewenangan Direktur, maka hidangan itu pun lepas," ujar H. Darwis.

    Makanya ia sangat berharap adanya perubahan status dari Perusda ini menjadi Perseroda, dimana Pemerintah Daerah bukan lagi satu-satunya pemegang saham tapi terdapat pemegang saham lainnya, dan kewenangan seorang Direktur lebih luas dan leluasa dalam menggunakan modal.

    "Dengan status sebagai Perusahaan Perseroan, anggap saja Pemegang Saham mayoritas sebesar 60 persen adalah Pemerintah Daerah dan pemegang saham sisanya adalah publik, maka pihak Direksi akan menjadi leluasa untuk menggunakan modal dan menjalankan usaha, dan pertanggungjawaban nantinya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kalau kondisinya seperti sekarang dan status masih sebagai Perusda, kita sulit untuk dapat berbuat banyak," papar H. Darwis.

    Namun dengan status sebagai Perusda, PT BJU bukan berarti tak berbuat, terdapat usaha saat ini yang sedang dijalankan oleh PT BJU antara lain kerjasama usaha di bidang pengadaan pupuk untuk para petani.

    "Usaha kita saat ini adalah kerjasama pengadaan pupuk dengan PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim dan yang terbaru di akhir Desember 2019 lalu penandatanganan SPJB dengan PT Pupuk Sriwijaya," ungkap H. Darwis mengakhiri. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...