"Dengan dasar Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Kalteng yaitu membantu Gubernur untuk melaksanakan penataan lingkungan di Propinsi Kalteng, melaksanakan pengelolaan sampah, limbah bahan racun berbahaya, pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan serta penataan hukum lingkungan dan peningkatan kapasitas di bidang lingkungan hidup."
Hal itu seperti disampaikan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Kalteng, Essau A. Tambang, Selasa (14/01/20).
Ditambahkannya, "Berdasarkan Pergub tersebut, pada tahun 2019, DLH Kalteng sudah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah Propinsi Kalteng serta daya dukung dan daya tampungnya. RPPLH yang merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyusunan RPPLH dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Diharapkan RPPLH dapat selesai di tahun 2020 ini."
Tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup akan menyusun kajian strategis untuk RPJMD untuk tahun pembangunan jangka waktu berikutnya. Kajian Lingkungan hidup strategis begitu erat kaitannya dengan RTRWP yang sudah berjalan 5 tahun sejak tahun 2015.
Essau juga menuturkan, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran berkonsentrasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan. DLH Kalteng bersama BNPB dan seluruh lembaga vertikal dan didukung oleh Pemerintah Pusat akan lebih berkonsentrasi dan siap siaga dalam menghadapi musim kemarau maupun musim hujan. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.