Ketua DPRD Tanah Bumbu; Tak Perlu Perda Pelarangan Penjualan Anak-anak Ikan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 24 Januari 2020

    Ketua DPRD Tanah Bumbu; Tak Perlu Perda Pelarangan Penjualan Anak-anak Ikan

    Larangan penjualan anak-anak ikan di Kalsel terutama yang terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mengundang reaksi beragam dari masyarakat yang terkait langsung dengan masalah tersebut.

    Pemkab HSU Kalsel diketahui mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) untuk melarang penjualan anak-anak ikan di pasaran, yakni Perda Nomor 10 tahun 2002 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta.

    Untuk diketahui di wilayah Kalsel penjualan anak-anak ikan di pasaran ini sudah sejak lama berlangsung. Anak-anak ikan ini biasanya dikonsumsi untuk lauk makan dibuat masakan berupa 'pais' atau pepes ikan.

    Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH ketika diminta tanggapannya serta kemungkinan Kabupaten Tanah Bumbu membuat pula Perda semacam itu menjawab; "tidak ada", dan menurutnya, "tidak perlu karena kalau ada tambak tidak ada benihnya bisa saja membeli kepada yang memiliki anak-anak ikan untuk dijadikan bibit." (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...