Editorial | Pilkada Kotabaru 2020 dan Isu Dugaan Ijazah Palsu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 12 Januari 2020

    Editorial | Pilkada Kotabaru 2020 dan Isu Dugaan Ijazah Palsu

    Pilkada di Kabupaten Kotabaru tampaknya akan membuka kembali masalah lama yang belum tertuntaskan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh seorang Calon Bupati yang akhirnya malah terpilih.

    Diperkirakan akan ada lagi pihak yang boleh jadi penasaran terhadap masalah dugaan ijazah palsu tersebut dan kembali akan turun ke jalan, sementara pihak yang dulu sempat unjukrasa pun diperkirakan akan menjadi penonton jika tak ingin disebut berkamuflase ke wadah yang baru.

    Keinginan Pilkada di Kotabaru agar jujur dan adil pun tampaknya sudah menampakkan sinyalnya dengan adanya pembentukan semacam forum oleh sejumlah aliansi LSM/Ormas dan para Aktivis yang akan mengawal proses hingga berlangsungnya Pilkada tahun 2020 ini di Kotabaru.

    Pilkada yang menyisakan waktu beberapa bulan ke depan, diperkirakan akan dilaksanakan bulan September 2020, tentu prosesnya adalah melalui penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah oleh Parpol pengusung dan yang melalui jalur perseorangan.
    Kemudian Bakal Calon yang telah ditetapkan tersebut akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilu Daerah (KPUD) dengan membawa dan melampirkan sejumlah persyaratan termasuk ijazah. 

    Nah, pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah inilah momen yang sangat penting dan krusial wajib dilakukan pengawalan terutama terhadap persyaratan ijazah; yang bilamana perlu wajib menyertakan aslinya bukan sekedar salinan atau fotokopi saja, serta yang tak kalah pentingnya adalah keterlibatan institusi pendidikan yang punya kewenangan melegalisasi dan melegitimasi ijazah apakah asli atau tidak, sehingga tak ada keraguan di kemudian hari.

    Soal melegalisasi dan melegitimasi ijazah apakah asli atau tidak bukanlah ranah KPUD, sehingga pihak penyelenggara Pilkada ini sah-sah saja berkilah kalau mereka tak tahu apakah ijazah si Calon itu asli atau tidak.
    Tapi jika pada proses pendaftaran Calon itu melibatkan institusi pendidikan, maka ini merupakan suatu kemajuan dalam sistem demokrasi, sehingga para Calon tidak cuma dinilai dari elektabilitas, kapabiltas tapi juga kompeten pada pendidikannya. Kalau mengabaikan legalitas pendidikan, maka di negeri ini sangat banyak orang yang tak punya ijazah tapi hasil kerjanya tak diragukan. Dan kalaulah acuannya pada kapabilitas kerja bukan pada kompetensi pendidikan, maka sebaiknya dihapus saja syarat pendidikan bagi para Calon Kepala Daerah.

    Ayo kita sama-sama mengawal proses Pilkada 2020 mendatang agar hasilnya benar-benar legitimated dan diakui oleh semua pihak baik yang menang maupun yang kalah. (ISP) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...