Editor Mongabay Ditahan di Rutan di Palangkaraya Kalteng - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 22 Januari 2020

    Editor Mongabay Ditahan di Rutan di Palangkaraya Kalteng

    Editor Mongabay.com, Philip Jacobson telah menjadi tahanan kota di Indonesia sejak 17 Desember 2019 lalu, atas tuduhan pelanggaran visa bisnisnya. Jacobson resmi ditangkap pada 21 Januari 2020, dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya Kalteng.

    Philip Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, setelah jadi tahanan kota selama sebulan setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia terkait soal “peladang” di kalangan adat.

    Dia melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama 4 jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

    Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. 
    “Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler. 

    “Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi,” lanjutnya pula.

    Penangkapan Jacobson dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia, dan di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.

    “Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch, yang kenal Jacobson dan mengikuti kasus ini dari awal.

    “Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan bahwa, pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia,” tutup Andreas. (Dolok/Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...